Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Kabar Gembira…!! ASN PPPK se Indonesia, Khususnya di Kalbar, Bakal Terima Ini dari Pemerintah
Pontianak

Kabar Gembira…!! ASN PPPK se Indonesia, Khususnya di Kalbar, Bakal Terima Ini dari Pemerintah

Last updated: 07/07/2024 09:43
06/07/2024
Pontianak
Share

FOTO : Ketua ASN PPPK Kalbar, Irwansyah berpoto bersama saat berada di gedung DPR RI turut dalam pembahasan UU tentang hak ASN PPPK [ist]

Sery Tayan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) se Nusantara. Khususnya Kalimantan Barat (Kalbar).

Pasalnya, Pemerintah Pusat (Pempus) akan memberikan pensiun dan hak – hak lainnya, bagi ASN PPPK.

Angin segar ini disampaikan Ketua ASN PPPK Kalbar, Irwansyah seusainya menghadiri undangan konsolidasi dan usulan bersama DPR RI dan Menpan RB.

“Alhamdulilah, kami membawa angin segar bagi ASN PPPK se Kalbar. Mudah-mudahan semuanya terkabul ASN PPPK nantinya akan mendapatkan pensiun dan hak lainnya. Peraturan sedang dibahas, dan usulan lainnya, tentang PPPK dan haknya tanpa perbedaan,” ungkap ujar Irwansyah, Sabtu (6/7/2024).

Kemudian sambungnya, kabar baik juga untuk honorer K2 pada semua instansi akan diprioritaskan untuk menjadi ASN PPPK.

Lantas, untuk honorer tendik operator guru dan sejenisnya akan diakomodir untuk menjadi ASN PPPK.

“Nah, untuk teman-teman dengan status P.21/24 sedang dibuatkan regulasinya dan relokasi penempatan sesuai dengan dapodik,” terangnya.

Irwansyah berharap, apa yang telah menjadi pembahasan tersebut dapat diwujudkan dan terealisasi oleh pemerintah. Mengingat sudah banyak para ASN PPPK pensiun dan meninggal dunia, dan tidak mendapat kan apa-apa dari pemerintah.

“Harapan kami, Undang-undang yang lagi dibuat dan akan disyahkan DPR RI dan Pemerintah sangat berpihak 100 persen kepada kami ASN PPPK tanpa perbedaan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ASN PPPKDana pensiunPemerintahUU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?

06/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Sebut Judol dan Pinjol Ancaman Nyata, Gusti Edy Minta Pengawasan Digital Diperketat

20 jam lalu

Harga Avtur Tembus Rp 29.116 per Liter, Keberangkatan Jemaah Umroh Mulai Terganggu

20/05/2026

Ingatkan Gubernur dan OJK, Pensiunan Bank Kalbar : Jangan Kejar Penghargaan dan Batas Usia 60 Tahun

18/05/2026

Komisi X Saja Minta Diulang, Eh Kadisdik Kalbar Malah Nyalahkan Speaker

13/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang