Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tim Gabungan Tangkap Seorang Pria di Pemangkat, Kasusnya Cukup Berat, Sanksi Hukuman Bisa Buat Menua di Penjara
Pontianak

Tim Gabungan Tangkap Seorang Pria di Pemangkat, Kasusnya Cukup Berat, Sanksi Hukuman Bisa Buat Menua di Penjara

Last updated: 30/06/2024 19:28
30/06/2024
Pontianak
Share

FOTO : Tersangka HR (40) warga Pemangkat ditangkap tim gabungan [ist]

Andika – radarkalbar.com

PONTIANAK – Tim gabungan menangkap seorang pria berinisial HR (42) beralamat di Jalan M . Sohor, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Sambas, pada Jumat (28/6/2024) sore.

Dari tangan HR, tim gabungan mengamankan 7 ons narkoba jenis shabu.

Tim gabungan terdiri Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Satresnarkoba Polres Sambas dan Polsek Pemangkat.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda membenarkan bahwa ada penangkapan terhadap seorang pria berinisial HR berusia 42 tahun, yang akan menjual barang yang diduga sebagai sabu seberat sekitar 7,5 ons.

“Ya benar tim gabungan Polda terdiri Subdit 3, Intelmob Yon B Singkawang, Polres Sambas dan Polsek Pemangkat ada melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki inisial HR yang diduga akan menjual 7,5 ons sabu,” ungkapnya.

Dijelaskan, pelaku akan menjual sabu tersebut. Namun berhasil digagalkan oleh tim gabungan, yang sudah melakukan penyelidikan.

Hal itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga atas gerak-gerik HR selama ini.

“Setelah ditangkap dan digeledah, tim menyita barang-barang yang dibawa oleh pelaku antara lain 7 bungkus plastik klip transparan, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 750 gram atau 7,5 ons. Dan 1 dompet jinjing warna silver, 1 kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha Store, 1 Hp merk Vivo warna hitam, 1 Hp merk Samsung,” bebernya.

Terhadap pelaku HR, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kabupaten sambasKecamatan PemangkatNarkobashabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
10 jam lalu

Berita Menarik Lainnya

RSUD dr Soedarso Overflow, Keselamatan Pasien dan Hak Konstitusional Warga Kalbar Terancam, Ini Kata Pengamat

09/07/2026

Akhirnya Kasus Oli Palsu P21, Edy Chow pun Ditahan

09/07/2026

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Seorang Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kecamatan Kapuas

08/07/2026

Buntut Pemadaman Listrik : Seribuan Massa BPM Kalbar Akan ‘Kepung’ Tiga Titik Vital PLN

06/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang