Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tim Gabungan Tangkap Seorang Pria di Pemangkat, Kasusnya Cukup Berat, Sanksi Hukuman Bisa Buat Menua di Penjara
Pontianak

Tim Gabungan Tangkap Seorang Pria di Pemangkat, Kasusnya Cukup Berat, Sanksi Hukuman Bisa Buat Menua di Penjara

Last updated: 30/06/2024 19:28
30/06/2024
Pontianak
Share

FOTO : Tersangka HR (40) warga Pemangkat ditangkap tim gabungan [ist]

Andika – radarkalbar.com

PONTIANAK – Tim gabungan menangkap seorang pria berinisial HR (42) beralamat di Jalan M . Sohor, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Sambas, pada Jumat (28/6/2024) sore.

Dari tangan HR, tim gabungan mengamankan 7 ons narkoba jenis shabu.

Tim gabungan terdiri Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Satresnarkoba Polres Sambas dan Polsek Pemangkat.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda membenarkan bahwa ada penangkapan terhadap seorang pria berinisial HR berusia 42 tahun, yang akan menjual barang yang diduga sebagai sabu seberat sekitar 7,5 ons.

“Ya benar tim gabungan Polda terdiri Subdit 3, Intelmob Yon B Singkawang, Polres Sambas dan Polsek Pemangkat ada melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki inisial HR yang diduga akan menjual 7,5 ons sabu,” ungkapnya.

Dijelaskan, pelaku akan menjual sabu tersebut. Namun berhasil digagalkan oleh tim gabungan, yang sudah melakukan penyelidikan.

Hal itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga atas gerak-gerik HR selama ini.

“Setelah ditangkap dan digeledah, tim menyita barang-barang yang dibawa oleh pelaku antara lain 7 bungkus plastik klip transparan, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 750 gram atau 7,5 ons. Dan 1 dompet jinjing warna silver, 1 kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha Store, 1 Hp merk Vivo warna hitam, 1 Hp merk Samsung,” bebernya.

Terhadap pelaku HR, akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kabupaten sambasKecamatan PemangkatNarkobashabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Dalami Dugaan Korupsi Tambang Emas, Tim Kejati Kalbar Kumpulkan Bukti di Ketapang

15/02/2026

Patok Target Tinggi, DPW PKB Kalbar Optimis Raup 60 Kursi di Bawah Nakhoda Mulyadi Tawik

15/02/2026

Wagub Krisantus Resmikan Selayar Kopi Tiam, Tambah Spot Nongkrong Baru di Pontianak

13/02/2026

Kapolresta Pontianak Pastikan Proses Hukum Profesional dan Transparan, Isu SARA Tak Terbukti

13/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang