Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Penegakan Hukum Humanis, Cabjari Entikong Hentikan Perkara Melalui RJ
Sanggau

Penegakan Hukum Humanis, Cabjari Entikong Hentikan Perkara Melalui RJ

Last updated: 15/06/2024 12:18
15/06/2024
Sanggau
Share

FOTO : Plt Kacabjari Entikong, Adi Rahmanto saat memimpin pelaksanaan Restorative Justice [ist]

Sery Tayan – radarkalbar.com

SANGGAU – Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong kembali mengimplementasikan penegakan hukum humanis dengan melakukan penghentian perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Penegakan hukum humanis tersebut terungkap saat Pelaksana tugas (Plt) Kacabjari Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Kali ini diberikan kepada tersangka pencurian Handphone berinisial AR yang melanggar Pasal 362 KUHP perkara.

Hal ini merupakan tindak Lanjut terhadap persetujuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan atas nama tersangka AR oleh Cabjari Entikong kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI untuk mendapatkan persetujuan.

Kantor Cabjari Entikong menjadi saksi penghentian penuntutan kasus pencurian Handphone oleh tersangka AR disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), korban, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Plt Kacabjari Entikong, Adi Rahmanto dalam keterangan tertulisnya menyebutkan penghentian perkara melalui RJ dilakukan terhadap
tersangka berinisial AR yang melanggar Pasal 362 KUHP perkara
pencurian Handphone.

Dimana sebelumnya, pada tanggal 4 Juni 2024 lalu telah dilaksanakan upaya perdamaian atas dugaan tindak
pidana pencurian melalui RJ bertempat pada Kantor Cabjari Sanggau di Entikong.

“Dari hasil upaya perdamaian tersangka AR dengan korban Dini Nurhasanah, telah disepakati perkara ini, untuk dihentikan. Nah, saat ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” jelasnya.

Ditambahkan, perkara ini telah memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan
memperhatikan/mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2)
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penyelesaian perkara
berdasarkan keadilan restoratif selanjutnya.

“Tersangka AR ini, merupakan tulang punggung keluarga. Kesehariannya berjualan gorengan,” timpalnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:handphoneKacabjari EntikongRestorative justice
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Pengelolaan Solar Subsidi di Paloh Dibahas Bersama Nelayan dan HNSI

08/06/2026
Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”
11/06/2026
HNSI Sambas Mediasi Nelayan Paloh dan SPBU, Penyaluran BBM Segera Kembali Normal
08/06/2026
Yayasan Trah Kesultanan Dikukuhkan, Siap Dorong Ekonomi dan Wisata Budaya Singkawang
08/06/2026
Salahnya Dimana? Program MBG di Sanggau Malah Diwarnai Kenaikan Kasus Stunting
08/06/2026

Berita Menarik Lainnya

Menolak Punah di Tangan Pak Sun, Kerajinan Kalengkang Sanggau Kini Sah Jadi Warisan Budaya Nasional

15 jam lalu

Langgar Hukum ‘Gohus Ping Bunue’, PT TBS Dituntut Sanksi Adat

05/07/2026

Pangeran Ratu Surya Negara Ajak Masyarakat Dukung Upaya Pemulihan Sistem Kelistrikan PLN di Kalimantan Barat

04/07/2026

Patroli di Jalur Strategis, Polsek Tayan Hilir Pastikan Kamtibmas Aman

04/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang