Gelapkan Barang Indogrosir, Dua Karyawan Ditangkap Polisi


FOTO : Dua tersangka, dan seorang penadah diamankan Polsek Sungai Raya [ ist]

Andika – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Dua pria berinisial AS (28) dan PS (23) karyawan PT. Inti Cakrawala Citra (Indogrosir, red) ditangkap tim Polsek Sungai Raya, Kubu Raya.

Warga Kubu Raya ini, diamankan tim Polsek Sungai Raya karena disangkakan melakukan penggelapan pada tempat mereka bekerja selaku karyawan di Indogrosir.

Akibat perbuatan kedua tersangka ini, Indogrosir menderita kerugian mencapai Rp. 317.570.055,-.

Dihadapan petugas, keduanya mengaku uang hasil kejahatan dihabiskan untuk main judi online, dan membayar hutang keduannya.

Selain menangkap AS dan PS, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial ES (28) diduga menjadi penadah barang hasil penggelapan tersebut.

Adapun berbagai barang – barang yang digelapkan diantaranya produk rumah tangga dan makanan, seperti sabun batang Lifebuoy, Rejoice Shampoo, Pantene Shampoo, Baygon Insektisida Anti Nyamuk, susu SGM Eksplor Box, ABC Sardines, Meg Keju Serbaguna, Bear Brand Susu Steril, dan Shampoo Head & Shoulders.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Suradiansyah membeberkan perbuatan kedua tersangka, sudah berlangsung sejak Desember 2022 hingga akhirnya terungkap.

” Kami menetapkan AS dan PS yang diduga kuat sebagai pelaku penggelapan barang milik perusahaan Indogrosir,” ujarnya.

Dari kedua tersangka, petugas mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Barang bukti berupa dokumen data opname barang penjualan serta sejumlah lainnya.

Menurut Ade, selain itu petugas juga mengamankan ES di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya selaku penadah barang hasil penggelapan dari kedua pelaku.

Tersangka AS, yang bekerja di PT. Inti Cakrawala sejak 2015 sebagai Stan Leader. Kemudian tersangka PS, yang bekerja sebagai Pramuniaga, menggunakan modus operandi dengan cara mengambil barang dari toko dan mengembalikannya ke gudang. Mereka menukar kardus produk dengan barang lain untuk mengelabui petugas atau kasir.

” Barang-barang tersebut kemudian dikeluarkan dari toko menggunakan member card merah milik pelanggan dan disimpan di luar toko,” jelasnya.

” Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, AS menggunakan mobil pikap untuk membawa barang tersebut dan menjualnya dengan harga bervariasi. Hasil penjualan kemudian dibagi rata antara AS dan PS,” terangnya.

Ade menerangkan, Penggelapan ini dilakukan setiap hari Minggu pukul 19.00 WIB, karena pada waktu tersebut para pimpinan PT. Inti Cakrawala tidak berada di area Indogrosir. Perbuatan ini telah berlangsung sejak Desember 2022 hingga akhirnya dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada kepolisian.

” Satreskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.” pungkasnya.

” AS dan PS sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara dan terhadap ES dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” tegasnya.


Like it? Share with your friends!