Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Diduga Lakukan Perbuatan Cabul, Pria di Kubu Raya Ini Kena Tangkap Polisi, Ancaman Hukuman Cukup Berat
Kubu Raya

Diduga Lakukan Perbuatan Cabul, Pria di Kubu Raya Ini Kena Tangkap Polisi, Ancaman Hukuman Cukup Berat

Last updated: 08/05/2024 08:21
07/05/2024
Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka AF [ist]

Tim redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – AF (32) seorang pria di Kabupaten Kubu Raya hanya bisa pasrah saat diamankan tim Satuan Reserse Polres Kubu Raya pada Senin (8/4/2024) lalu.

Pria ini diamankan, pada Selasa (7/5/2024), karena diduga keras telah melakukan tindakan asusila terhadap remaja berusia 16 tahun.

Kepada petugas, AF tak dapat menyangkal perbuatan asusilanya terhadap anak dibawah umur. Setelah penyidik PPA Polres Kubu Raya menemukan video asusila di handphone miliknya.

Terbongkarnya perbuatan tak terpuji pria tersebut, atas laporan orang tua korban ke Polres Kubu Raya yang tidak terima atas perbuatan AF terhadap anaknya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya membenarkan ulah tersangka, setelah ditemukannya alat bukti berupa video perbuatan tidak terpuji (cabul, red) di handphone milik pribadi pelaku.

” Ya, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Dan didukung alat bukti berupa video yang menampilkan perbuatan tidak terpuji AF terhadap korban di handphone. Nah, bukti ini ada di Hp milik pelaku,” ungkapnya.

Menurut Ade, setelah mendapatkan laporan tersebut Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan mengamankan AF di kediamannya di Kabupaten Kubu Raya.

Ade menerangkan kronologis kejadian tersebut disaat pelaku yang saat itu bekerja sebagai sales bersama korban mengantarkan barang ke daerah Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

Saat korban tidur di salah satu penginapan, AF melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan cara melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban (cabul).

” Perbuatan itu atau cabul dilakukan AF saat korban sedang tidur. Korban pun bangun dan ketakutan atas perbuatan yang dilakukan AF. Kemudian setelah pulang ke rumahnya, langsung bercerita kepada orang tuanya atas peristiwa yang menimpa nya,” terang Ade.

Ditambahkan, setelah mendengarkan cerita korban, kedua orang tua korban pun tak terima dan menemui AF di kediamannya.

Saat orang tua korban memeriksa handphone milik pelaku ditemukan video tersebut, selanjutnya orang tua korban melapor kejadian tersebut Polres Kubu Raya.

” Atas perbuatannya, AF sudah ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak dibawah umurCabulPolres Kubu RayaUnit PPA
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Laka Maut di Simpang Empat Brimob Sungai Raya, Truk Hantam Motor dan Ambulans, Seorang Tewas

26/10/2025

Main Air Berujung Duka, Bocah SD Tewas Tenggelam di Parit Masigi

26/10/2025

Dua Pencuri Tas di Rumah “Makan Bismillah” Akhirnya Tertangkap

24/10/2025

Spesialis Bobol Rumah Kosong di Kubu Raya Ditangkap Warga Saat Beraksi

24/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang