Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Residivis Spesialis Perampas Hp Ditangkap Tim Satreskrim Polres Ketapang
Kalbar

Residivis Spesialis Perampas Hp Ditangkap Tim Satreskrim Polres Ketapang

Last updated: 20/04/2024 22:18
20/04/2024
Kalbar
Share

FOTO : tersangka berinisial RA (wajah di-blur), perampas Hp anak kecil di Gang Anggrek, Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan [ist]

KETAPANG – radarkalbar.com

SEMPAT beberapa kali masuk penjara. Tak membuat seorang pria berinisial RA kapok. Buktinya, ia kembali merampas Handphone (Hp).

Kali ini merampas Hp, seorang anak kecil di Gang Anggrek, Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, pada Kamis (18/4/2024).

Tersangka, RA ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Ketapang, pada Sabtu (20/4/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

Dalam melancarkan aksi, tersangka berpura – pura bertanya kepada korban. Dan selanjutnya saat korban lengah, pelaku langsung merampas Hp dari tangan korban dan kabur.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasi Humas AKP Sumiadinata mengungkapan pelaku merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali mendapatkan putusan vonis pidana.

“ Pelaku ini sudah 3 kali mendapatkan putusan vonis pidana dengan kasus serupa,” ujarnya.

Menurut Sumiadinata, pelaku beraksi di lokasi yang berbeda beda, dan melakukan pengamatan di sekitar lokasi sebelum melakukan perbuatannya.

“Hasil penjualan Hp tersebut, digunakan tersangka untuk keperluan sehari – hari,” jelasnya.

Dari tangan tersangka RA, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah Hp merek YO 10 warna hitam.

“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”, tegasnya [r/red]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Perampas HpPolres KetapangResidivis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Sinergi, Kakan Kesbangpol Sekadau Koordinasi ke Tingkat Provinsi

2 jam lalu

Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau

5 jam lalu

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

5 jam lalu

Anggaran Fantastis Hasil Minimalis…!! Proyek Penguatan Tebing Kampung Ladang Sintang Sudah Didera Keretakan

5 jam lalu
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang