Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Lokasi Perjudian di Desa Tanjung Niaga Digrebek Polisi
Kalbar

Lokasi Perjudian di Desa Tanjung Niaga Digrebek Polisi

Last updated: 24/03/2024 23:05
24/03/2024
Kalbar
Share

FOTO : ilustrasi orang main judi Kolok-kolok [ist]

MELAWI – radarkalbar.com

TIM Reskrim Polres Melawi, Kalbar menggrebek lokasi perjudian di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, pada Jumat (22/3/2024) malam.

Saat itu, 3 orang diamankan masing-masing berinisial TMN alias AN (38) selaku Bandar, AHN alias AN (45) sebagai Ceker dan AMK (33) selaku pemasang.

Penggrebekan lokasi perjudian ini, rangkaian operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2024 oleh Polres Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi,i, melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni, mengatakan penggrebekan lokasi perjudian tersebut, berdasarkan laporan masyarakat.

Tak pakai lama, tim Satreskrim Polres Melawi melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya perjudian jenis Kolok-kolok di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh.

“Begiu dapat informasi. Tim langsung bergerak ke lokasi perjudian Kolok-kolok di Desa Tanjung Niaga. Ternyata benar, kemudian langsung melakukan penangkapan. Nah, tim berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam perjudian tersebut,” bebernya.

Selain menangkap para pelaku, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti uang tunai senilai Rp. 3.977.000,- 1 HAP warna biru, serta 3 kolok-kolok gambar kepiting, udang, ikan, tempayan, bulan, dan bunga dan 1 lapak Kolok-kolok.

“Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian,” tegasnya. [red/]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Tanjung NiagaLokasi perjudianMelawiNanga Pinoh
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Sinergi, Kakan Kesbangpol Sekadau Koordinasi ke Tingkat Provinsi

2 jam lalu

Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau

4 jam lalu

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

5 jam lalu

Anggaran Fantastis Hasil Minimalis…!! Proyek Penguatan Tebing Kampung Ladang Sintang Sudah Didera Keretakan

5 jam lalu
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang