Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Lokasi Perjudian di Desa Tanjung Niaga Digrebek Polisi
Kalbar

Lokasi Perjudian di Desa Tanjung Niaga Digrebek Polisi

Last updated: 24/03/2024 23:05
24/03/2024
Kalbar
Share

FOTO : ilustrasi orang main judi Kolok-kolok [ist]

MELAWI – radarkalbar.com

TIM Reskrim Polres Melawi, Kalbar menggrebek lokasi perjudian di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, pada Jumat (22/3/2024) malam.

Saat itu, 3 orang diamankan masing-masing berinisial TMN alias AN (38) selaku Bandar, AHN alias AN (45) sebagai Ceker dan AMK (33) selaku pemasang.

Penggrebekan lokasi perjudian ini, rangkaian operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2024 oleh Polres Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi,i, melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni, mengatakan penggrebekan lokasi perjudian tersebut, berdasarkan laporan masyarakat.

Tak pakai lama, tim Satreskrim Polres Melawi melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya perjudian jenis Kolok-kolok di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh.

“Begiu dapat informasi. Tim langsung bergerak ke lokasi perjudian Kolok-kolok di Desa Tanjung Niaga. Ternyata benar, kemudian langsung melakukan penangkapan. Nah, tim berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam perjudian tersebut,” bebernya.

Selain menangkap para pelaku, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti uang tunai senilai Rp. 3.977.000,- 1 HAP warna biru, serta 3 kolok-kolok gambar kepiting, udang, ikan, tempayan, bulan, dan bunga dan 1 lapak Kolok-kolok.

“Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian,” tegasnya. [red/]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Tanjung NiagaLokasi perjudianMelawiNanga Pinoh
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia

10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
SEMARAK LDII Ketapang, Ruang Tumbuh Generasi Tri Sukses
01/01/2026

Berita Menarik Lainnya

TNI AL Gagalkan 74 Ton Arang Bakau Ilegal Asal Kalbar di Tanjung Priok

55 menit lalu

Upaya Persuasif Gagal, Pemkab Melawi Polisikan Pensiunan ASN Penguasa Aset

6 jam lalu

Marak “Pengadilan Massa Lewat Papan Bunga”, Pengamat : Berpotensi Jerat Pengirim dan Vendor

13 jam lalu

Kasus Dugaan Penipuan Masih Diselidiki, Polisi Periksa Sejumlah Saksi, Maman : Usut Secara Objektif, Subandio Masih Bungkam

30/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang