Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Warga Tanah Pinoh Melawi Ditangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
Kalbar

Warga Tanah Pinoh Melawi Ditangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat

Last updated: 24/03/2024 19:12
23/03/2024
Kalbar
Share

FOTO : tersangka BDN alias BUD yang diamankan tim Satres Narkoba Polres Melawi [ist]

MELAWI – radarkalbar.com

TIM Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Melawi dan Polsek Kota Baru, Kalbar berhasil menangkap seorang pria berinisial BDN alias Bud (37), Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 17.45 WIB.

Pria beralamat di Desa Madong Jaya, Kecamatan Tanah Pinoh tersebut ditangkap saat berada jalan provinsi Kota Baru wilayah Desa Sawah Tunjuk.

Penangakapan ini dipimpin Ipda Yoga Septian bersama sejumlah personel Polsek Kota Baru.

Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi yang telah ditetapkan oleh Satresnarkoba Polres Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi AKP Dhanie Sukmo Widodo mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka sekitar pukul pukul 09.15 WIB, setelah melaksanakan pengintaian yang intensif.

“Setelah beberapa jam melaksanakan pengintaian. Sekitar pukul 17.45 WIB, tim berhasil menyergap terhadap tersangka,” ujarnya.

Menurut Dhanie, saat penangkapan, dilakukan pemeriksaan disaksikan masyarakat dan ditemukan beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.

” Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 1 paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tas pinggang merk Eiger warna biru dongker, dan satu unit HP merk Vivo Y12 warna merah maroon,” bebernya.

Ditegaskan, atas perbuatannya tersangka BDN alias BUD dijerat dengan pasal 112 Undang-undang nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Obat-obatan terlarang.

“Pasal tersebut mengatur tentang larangan produksi, peredaran, dan perlindungan narkotika yang diancam dengan hukuman penjara. Nah, kasus ini masih dalam pengembangan, untuk mengungkap jaringan yang melibatkan tersangka,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Melawi untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba.

“Tentunya dengan cara proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau pengenalan narkoba di lingkungan sekitar,” imbaunya.[/red**]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kota BaruMelawiNarkobaSabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit

11 jam lalu

Polres Sintang Musnahkan 57 Kg Sabu Senilai Rp 57 Miliar

10 jam lalu

Simpan 5,61 Gram Sabu, Emak-emak di Benua Kayong Diciduk Polisi

9 jam lalu

Kecelakaan Berujung Jeruji Besi, Pria Asal Kubu Raya Kedapatan Bawa 18,48 Gram Sabu di Sandai

9 jam lalu
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang