Sanggau (radar-kalbar.com)-Ada enam klasifikasi zakat fitrah diumumkan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sanggau.
Hal itu terungkap digelarnya rapat koordinasi yang berlangsung di kantor Kemenag Sanggau, Selasa (14/5/2019).
Hadir dalam rakor yang dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Sanggau, HM Taufik. Dan dilanjutkan dipimpin Kasi Bimas Islam H. Toyib Saefuddin Alayubi itu yakni Dinas Perindagkop, Perum Bulog, Ketua MUI, Ketua Baznas, Ketua Muhammadiyah dan Ketua NU.
Adapun enam klasifikasi nilai zakat fitrah yang dibayar dalam bentuk uang. Nominal uang dalam klasifikasi ini untuk menggantikan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.
Kepala Kantor Kementerian Agama Sanggau melalui Kasi Bimas Islam, Toyib Saefudfin Alayubi usai mengikuti rakor klasifikasi nilai zakat fitrah di Kabupaten Sanggau sesuai surat edaran nomor: B-1145/Kk.14.08.6/BA.03.2/05/2019.
Adapun klasifikasi satu senilai Rp. 37.500 untuk harga beras Rp 15 ribu per kilogram.
Klasifikasi II senilai Rp 35 ribu untuk harga beras Rp 14 ribu per kilogram.
Klasifikasi III senilai Rp 32 ribu untuk harga beras per kilo Rp 13.000.
Klasifikasi IV senilai Rp 30.000 untuk harga beras per kilogramnya Rp 12.000.
Klasifikasi lima senilai Rp 23.750 untuk harga beras per kilogramnya Rp 9.500.
Dan terakhir klasifikasi enam diperuntukan bagi yang mengkonsumsi berbeda dari harga klasifikasi satu sampai lima dapat menyesuaikan dengan harga setempat.
“Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga yang berbeda dari klasifikasi ini dapat menyesuaikan dengan harga setempat,” .
Ketua NU Sanggau itu menerangkan, pelaksanaan zakat fitrah dimulai 1 Ramadhan sampai 1 Syawal sebelum Khotib membaca Khutbah Idul Fitri. Maka dengan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau mengimbau agar Muzakki (wajib zakat) menunaikan zakat maal, zakat fitrah, infaq, shodaqoh dan dana sosial Keagamaan lainnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/Surau/Dinas/Instansi di masing-masing daerah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Selanjutnya, dalam menunaikan zakat (khususnya zakat fitrah) agar dapat dimanfaatkan oleh mustahiq menyongsong hari raya, maka kepada masyarakat diharapkan menunaikan zakat fitrah kepada UPZ/BAZNAS di lingkungannya dapat dilakukan H-3 ( 3 Hari ) sebelum 1 Syawal 1440 H.
Kepada UPZ/BAZNAS, lanjut dia, diupayakan penyaluran zakat fitrah sebagaimana tersebut agar pendistribusiannya dilakukan paling lambat sebelum Shalat ldul Fitri sesuai dengan ketentuan Syari’at.
“Kami ingatlan UPZ tidak lupa melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat, Ilinfaq, ahodaqoh dan dana sosial lainnya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau melalui Seksi Bimas Islam, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Daerah secara berkala sesuai dengan Undang-undang RI NO 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat,” pintanya.
Pewarta : Sertyan
Editor : Sertyan