Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Akhirnya..!! Oknum Kades BS Jadi Tersangka
Kalbar

Akhirnya..!! Oknum Kades BS Jadi Tersangka

Last updated: 17/03/2024 10:47
16/03/2024
Kalbar
Share

FOTO : ilustrasi tangan orang diborgol (ist)

KETAPANG – radarkalbar.com

OKNUM Kepala Desa (Kades) berinisial BS, di Kecamatan Tumpang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalbar bakalan menghabiskan hari-hari di penjara dalam waktu cukup lama.

Pasalnya, oknum Kades BS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur.

Penetapan BS sebagai tersangka setelah ini, setelah penyidik Polres Ketapang melakukan penyidikan mendalam dan melaksanakan gelar perkara terhadap kasus tersebut pada Sabtu (16/03/2024) melansir bornejayanews.com media jaringan radarkalbar.com

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan mengatakan oknum Kades BS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh AR (49) pada Kamis (14/3/2024).

“ Setelah adanya laporan yang dibuat AR terkait dugaan terjadinya peristiwa pencabulan yang dialami oleh anak perempuannya. Dengan dugaan pelaku oknum Kades BS. Penyidik Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Dan hasil olah TKP dan gelar perkara, pada hari ini kita menetapkan BS sebagai tersangka dalam kasus tersebut, ” ungkap Wawan pada Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dijelaskan, saat ditetapkan sebagai tersangka, BS yang didampingi kuasa hukumnya. Dan langsung diamankan di Rutan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ketapang keterangan korban dan para saksi juga sudah diambil oleh penyidik Unit PPA Polres Ketapang untuk melengkapi berkas penanganan perkara.

“ Untuk kepentingan penyidikan, saat ini sdr BS sudah kita amankan di Rutan Mapolres Ketapang. Nah, untuk korban sendiri, tim Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang bersama tim KPPAD Kabupaten Ketapang terus memberikan pendampingan psikologi mengingat korban dalam kasus ini masih berusia dibawah 17 tahun atau anak dibawah umur ,” bebernya. [tim]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak dibawah umurKalbarKecamatan Tumpang TitiKetapangOknum KadesPencabulan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Warga Dusun Entebas Semabi Sekadau Butuh Ini

9 jam lalu

Perkuat Kedaulatan Lokal, Radio Dermaga Inisiasi Pengakuan Hutan Adat di Desa Semabi

9 jam lalu

Perkuat Sinergi Organisasi, YKBPMTK Kota Singkawang Gelar Raker Strategis 2026

18 jam lalu

NCW dan Praktisi Hukum Tegaskan Satarudin Tak Terlibat Kasus Jembatan Timbang Siantan

27/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang