Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Pasca Kuasa Hukum Surati Berbagai Pihak, Akhirnya Penyidik Polres Mempawah “Balekkan” HP Wanita Ini
Pontianak

Pasca Kuasa Hukum Surati Berbagai Pihak, Akhirnya Penyidik Polres Mempawah “Balekkan” HP Wanita Ini

Last updated: 07/03/2024 08:02
06/03/2024
Pontianak
Share

FOTO : Terlapor IL didampingi kuasa hukumnya, Heryanto saat berada di halaman Mapolres Mempawah (ist)

MEMPAWAH – radarkalbar.com

SEORANG wanita berinisial IL (25) akhirnya bisa sedikit lega, setelah handphone (HP) kesayangannya “dibalekkan” (dikembalikan, red) Penyidik Polres Mempawah, Rabu (6/3/2024).

Diketahui, sebelumnya pengambilan Hp milik IL oleh Penyidik Polres Mempawah tanpa disertai surat perintah resmi atau izin Pengadilan Negeri (PN).

Mendapati hal itu, Heryanto kuasa hukum IL, berkirim surat permohonan pengembalian yang ditujukan kepada Kapolres Mempawah, dan ke beberapa pihak lainnya, tiba-tiba pada Rabu (6/3/2024), HP yang disita tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya (IL).

Heryanto kuasa hukum IL, dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi radarkalbar.com mengatakan pengembalian Hp milik kliennya itu, saat memenuhi undangan dan memberikan klarifikasi tambahan. Terkait dengan beredarnya video pengakuan kliennya, menyebutkan menjalin hubungan khusus dengan oknum MS Kades Pasir Panjang, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar.

“Ya, sudah dikembalikan penyidik Hp klien saya itu. Pengembalian usai klarifikasi tambahan dari klien kami, atas beredarnya video pengakuan mempunyai hubungan khusus dengan oknum Kades Pasir Panjang. Jadi, penyidik telah mengembalikan hp milik klien kami yang sebelumnya telah dilakukan sita,” ungkapnya.

Untuk itu kata Heryanto, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Penyidik Polres Mempawah yang telah merespon baik surat permohonan yang dilayangkannya.

“Kami berharap kedepannya ketika penyidik akan mengambil atau menyita Hp untuk dijadikan barang bukti. Tentunya harus sesuai hukum acara yang diatur dalam KUHAP,” cetusnya.

Menurut Heryanto, penyitaan hanya diperbolehkan atas izin ketua pengadilan sesuai Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

“Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua Pengadilan Negeri setempat. Kecuali jika tertangkap tangan,” tegasnya.

Sementara, IL membenarkan Hp miliknya sudah dikembalikan kembali.

“Ya, sudah dikembalikan ini. Saat menghadiri undangan klarifikasi dan wawancara tambahan hari ini. Langsung Hp itu dikembalikan,” imbuhnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Penyidik Polres Mempawah yang telah mengembalikan HP tersebut. Meskipun awalnya sedikit kecewa karena penyidik menyita hpnya.

“Tentunya pengembalian Hp saya ini, tidak lepas dari perjuangan yang dilakukan tim kuasa hukum saya. (SrY/r**)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Oknum Kades Pasir PanjangPolres mempawahTerlapor IL
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Momen Peringatan Hari Buruh 2026, GMNI Pontianak Serukan Solidaritas

30/04/2026

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026

Momen May Day 2026, GMKI Pontianak Soroti Upah Layak, BPJS, hingga Kekerasan Pekerja

30/04/2026

Rangkaian Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit..!! Penyidik Kejati Kalbar Kembali Sita Rp 55 Miliar, Uang Jaminan Bangun Smelter yang Tidak Terealisasi

29/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang