Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Pasca Kuasa Hukum Surati Berbagai Pihak, Akhirnya Penyidik Polres Mempawah “Balekkan” HP Wanita Ini
Pontianak

Pasca Kuasa Hukum Surati Berbagai Pihak, Akhirnya Penyidik Polres Mempawah “Balekkan” HP Wanita Ini

Last updated: 07/03/2024 08:02
06/03/2024
Pontianak
Share

FOTO : Terlapor IL didampingi kuasa hukumnya, Heryanto saat berada di halaman Mapolres Mempawah (ist)

MEMPAWAH – radarkalbar.com

SEORANG wanita berinisial IL (25) akhirnya bisa sedikit lega, setelah handphone (HP) kesayangannya “dibalekkan” (dikembalikan, red) Penyidik Polres Mempawah, Rabu (6/3/2024).

Diketahui, sebelumnya pengambilan Hp milik IL oleh Penyidik Polres Mempawah tanpa disertai surat perintah resmi atau izin Pengadilan Negeri (PN).

Mendapati hal itu, Heryanto kuasa hukum IL, berkirim surat permohonan pengembalian yang ditujukan kepada Kapolres Mempawah, dan ke beberapa pihak lainnya, tiba-tiba pada Rabu (6/3/2024), HP yang disita tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya (IL).

Heryanto kuasa hukum IL, dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi radarkalbar.com mengatakan pengembalian Hp milik kliennya itu, saat memenuhi undangan dan memberikan klarifikasi tambahan. Terkait dengan beredarnya video pengakuan kliennya, menyebutkan menjalin hubungan khusus dengan oknum MS Kades Pasir Panjang, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar.

“Ya, sudah dikembalikan penyidik Hp klien saya itu. Pengembalian usai klarifikasi tambahan dari klien kami, atas beredarnya video pengakuan mempunyai hubungan khusus dengan oknum Kades Pasir Panjang. Jadi, penyidik telah mengembalikan hp milik klien kami yang sebelumnya telah dilakukan sita,” ungkapnya.

Untuk itu kata Heryanto, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Penyidik Polres Mempawah yang telah merespon baik surat permohonan yang dilayangkannya.

“Kami berharap kedepannya ketika penyidik akan mengambil atau menyita Hp untuk dijadikan barang bukti. Tentunya harus sesuai hukum acara yang diatur dalam KUHAP,” cetusnya.

Menurut Heryanto, penyitaan hanya diperbolehkan atas izin ketua pengadilan sesuai Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

“Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua Pengadilan Negeri setempat. Kecuali jika tertangkap tangan,” tegasnya.

Sementara, IL membenarkan Hp miliknya sudah dikembalikan kembali.

“Ya, sudah dikembalikan ini. Saat menghadiri undangan klarifikasi dan wawancara tambahan hari ini. Langsung Hp itu dikembalikan,” imbuhnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Penyidik Polres Mempawah yang telah mengembalikan HP tersebut. Meskipun awalnya sedikit kecewa karena penyidik menyita hpnya.

“Tentunya pengembalian Hp saya ini, tidak lepas dari perjuangan yang dilakukan tim kuasa hukum saya. (SrY/r**)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Oknum Kades Pasir PanjangPolres mempawahTerlapor IL
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

BPM Kalbar : Hukum Jangan Tajam ke Maling Ayam, Tapi Tumpul ke Cukong Oli Palsu!”

08/03/2026

Lidik Krimsus Kalbar Minta Bea Cukai dan APH Perkuat Penindakan Rokok Ilegal

07/03/2026

Polda Kalbar Segera Limpahkan Tersangka Kasus Oli Palsu ke Kejaksaan usai Berkas Dinyatakan P-21

06/03/2026

ISKAB Jajaki Kolaborasi Program Santri dengan Kanwil Kemenag Kalbar

09/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang