Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tak Pakai Lama, Pelaku Curanmor di Parkiran Lion Parcel Pontianak Ditangkap Tim Gabungan
Pontianak

Tak Pakai Lama, Pelaku Curanmor di Parkiran Lion Parcel Pontianak Ditangkap Tim Gabungan

Last updated: 10/02/2024 00:10
09/02/2024
Pontianak
Share

FOTO : kedua tersangka RE dan DA yang ditangkap tim Satreskrim Polrestas Pontianak, diduga sebagai pelaku curanmor di parkiran Lion Parcel(Ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

TAK BUTUH waktu lama, tim gabungan Satreskrim Polresta Pontianak, Kalbar berhasil menangkap 2 pelaku curanmor di parkir Lion Parcel Pontianak Selatan, pada Kamis (8/2/2024).

Kedua pelaku tersebut berinisial RE alias Iwan (44) dan DA (31). Kemudian, keduanya ditangkap saat berada di Jalan Merak, Kota Kota.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menerangkan, penangkapan kedua pelaku, setelah pihaknya mendapatkan laporan, adanya korban yang kehilangan sepeda motor, saat disimpan pada area parkiran Lion Parcel. Dan dalam keadaan terkunci stangnya.

Tak pakai lama, tim Satreskrim Polresta Pontianak melakukan penyelidikan. Dan mendapat informasi akan ada transaksi jual beli sepeda motor di Jalan Karet, Gang Karet Indah, Kecamatan Pontianak Barat.

Kemudian kata Antonius, tim gabungan melakukan pengintaian pada lokasi tersebut. Dan ternyata benar, pihaknya langsung mengamankan 2 orang pria dan seorang perempuan, kemudian sepeda motor Honda Beat.

“Setelah kami interogasi ketiganya mengakui sepeda motor tersebut diperoleh dari seseorang yang tinggal di wilayah Pontianak Timur,” jelasnya.

Lantas sambung Kasat Reskrim, berbekal informasi tersebut, kemudian tim gabungan menerima informasi keberadaan diduga pelaku utamanya berada di Jalan Merak Kecamatan Pontianak Kota.

“Nah, tanpa membuang waktu pada hari Jum’at, (9/2/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, dua orang pelaku berinisial RE alias Iwan {44} dan DA (31) berhasil kami amankan,” terangnya.

Dari keterangan kedua pelaku, uang penjualan sepeda motor hasil kejahatannya tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keduanya pelaku berprofesi sebagai pengumpul barang bekas.

“Saat ini kedua pelaku bersama saksi-saksi masih kita lakukan pemeriksaan. Tentunya, untuk mengetahui apakah pelaku ini, pernah melakukan perbuatan yang sama di lokasi lainnya,” beber Kasat Reskrim.

Untuk kedua pelaku tegasnya, disangkakan dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SrY/r**)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CuranmorJalan Karet Pontianak BaratPolresta pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA

16 menit lalu

IWO Indonesia Kalbar Apresiasi Pasal 278 KUHP Baru yang Tegas Lindungi Keadilan

06/02/2026

SMSI Kalbar Dorong Kolaborasi Tangkal Disinformasi di Era Digital

05/02/2026

Investasi Generasi Sehat: LPA Kalbar Apresiasi Program MBG dan Dapur Gizi

03/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang