Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tim Satres Narkoba Tangkap Seorang Pria di Kecamatan Pemangkat, Sambas dan Amankan 56,18 Gram Narkoba Jenis Sabu
Pontianak

Tim Satres Narkoba Tangkap Seorang Pria di Kecamatan Pemangkat, Sambas dan Amankan 56,18 Gram Narkoba Jenis Sabu

Last updated: 02/02/2024 08:15
02/02/2024
Pontianak
Share

FOTO : Barang bukti (BB) narkoba seberat 56,18 gram yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Sambas dari tersangka RL (Ist)

SAMBAS – radarkalbar.com

TAK kurang dari 56,18 gram narkoba jenis sabu, berhasil diamankan tim Satres Narkoba Polres Sambas saat melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RL.

RL ditangkap saat berada di wilayah Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar.

Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, S.H menuturkan penangkapan terhadap RL tersebut berawal adanya informasi masyarakat.

“Bermula adanya informasi dari masyarakat. Kemudian, tim langsung melakukan penyelidika. Nah, setelah itu, ternyata info itu benar, yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba pada salah satu rumah di Kecamatan Pemangkat. Langsung dilaksanakan penindakan,” ungkapnya.

Lantas, tim pun Satres Narkoba Polres Sambas tersebut melakukan penyelidikan. Kemudian penggerebekan serta penggeledahan dalam rumah tersangka RL.

Akhirnya, tim menemukan barang bukti berupa 1 buah kaleng merk “White Castle” warna biru. Dan didalam kaleng tersebut terdapat 18 plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet warna pink, 1 buah timbangan digital, uang sejumlah Rp. 200.000 dan 1 buah Handphone.

Kasat Narkoba Polres Iptu Agus Trimarsono, S.H mengimbau masyarakat di wilayah tersebut, untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Atas perbuatannya, RL akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (SrY/r**)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa PenjajabKecamatan PemangkatNarkobaPolres SambasSabuSambas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.

14 jam lalu

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Dua Pria Terkait Narkoba, Barbuknya Cukup Banyak

15 jam lalu

Lantik Pengurus Baru, ISKAB se Nusantara Siapkan Program ‘Santri Mengabdi’ ke Pelosok Kalbar

31/03/2026

Alih Fungsi atau Apapun Namanya Terhadap RTH Tidak Boleh Seenaknya

30/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang