Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Babak Baru Sidang TPPO di PN Sanggau, Korban Mau Dikirim ke Kamboja
Sanggau

Babak Baru Sidang TPPO di PN Sanggau, Korban Mau Dikirim ke Kamboja

Last updated: 31/01/2024 08:32
30/01/2024
Sanggau
Share

FOTO : Juru Bicara PN Sanggau, Wakibosri Sihombing saat memberikan keterangan, terkait persidangan TPPO (ist)

SANGGAU – radarkalbar.com

RANGKAIAN persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa HCG terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau.

Sidang akan kembali digelar, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dijadwal pada Rabu (31/1/2024).

Juru bicara PN Sanggau, Wakibosri Sihombing mengatakan proses persidang terus bergulir, sesuai jadwal.

Menurutnya, terdakwa HCG awalnya hendak membawa 3 orang WNI untuk dapat masuk ke Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, dengan menggunakan dokumen dan keterangan yang tidak benar,

“Korban itu ada dua yang akan diberangkatkan ke Kamboja. Sedangkan satu lagi itu nebeng mau ke Kuching Malaysia, dan sebelumnya juga bekerja di Kamboja. Kedua korban berasal dari Sumatra dan Pontianak,” Wakibosri.

Namun kata Wakibosri, jika berdasarkan keterangan tersangka, dia hanya sebagai sopir. Akan tetapi terdakwa ini berkomunikasi atau berkoordinasi langsung dengan seseorang di Kamboja yang juga warga Indonesia

“Kedua orang korban tersebut akan berangkat dari Malaysia ke Kamboja, sebagai admin judi online atau scamming,” terangnya.

Atas dasar dari perbuatan terdakwa, dakwaannya yang pertama Keimigrasian yang ancamannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Lantas, yang kedua terkait Perlindungan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancamanya maksimal 10 tahun.

“Perkara ini masih terus berproses, jadi belum bisa disimpulkan. Kami belum bisa mencerita keseluruhan, masih ada 4 atau 5 kali sidang lagi. Nah, saat ini sedang berproses dan sidang lanjutan dengan agenda masih pemeriksaan saksi dan ahli, yang dijadwal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024,” paparnya.

Ia pun mempersilahkan awak media untuk meliput jalannya persidangan terkait perkara ini.

” Silahkan bila ingin meliput agenda sidang besok,”ucapnya. (SrY)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Imigrasi EntikongKambojaKasus TPPOPN Sanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Salahnya Dimana? Program MBG di Sanggau Malah Diwarnai Kenaikan Kasus Stunting

08/06/2026

Kasus DBD Meningkat, Anggota DPRD Sanggau Desak Dinkes Proaktif dan Evaluasi SOP Fogging

03/06/2026

Terkait Tata Niaga TBS, PKS Rimba Belian Disorot LSM Citra Hanura

21/05/2026

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang