Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Babak Baru Sidang TPPO di PN Sanggau, Korban Mau Dikirim ke Kamboja
Sanggau

Babak Baru Sidang TPPO di PN Sanggau, Korban Mau Dikirim ke Kamboja

Last updated: 31/01/2024 08:32
30/01/2024
Sanggau
Share

FOTO : Juru Bicara PN Sanggau, Wakibosri Sihombing saat memberikan keterangan, terkait persidangan TPPO (ist)

SANGGAU – radarkalbar.com

RANGKAIAN persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa HCG terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau.

Sidang akan kembali digelar, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dijadwal pada Rabu (31/1/2024).

Juru bicara PN Sanggau, Wakibosri Sihombing mengatakan proses persidang terus bergulir, sesuai jadwal.

Menurutnya, terdakwa HCG awalnya hendak membawa 3 orang WNI untuk dapat masuk ke Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, dengan menggunakan dokumen dan keterangan yang tidak benar,

“Korban itu ada dua yang akan diberangkatkan ke Kamboja. Sedangkan satu lagi itu nebeng mau ke Kuching Malaysia, dan sebelumnya juga bekerja di Kamboja. Kedua korban berasal dari Sumatra dan Pontianak,” Wakibosri.

Namun kata Wakibosri, jika berdasarkan keterangan tersangka, dia hanya sebagai sopir. Akan tetapi terdakwa ini berkomunikasi atau berkoordinasi langsung dengan seseorang di Kamboja yang juga warga Indonesia

“Kedua orang korban tersebut akan berangkat dari Malaysia ke Kamboja, sebagai admin judi online atau scamming,” terangnya.

Atas dasar dari perbuatan terdakwa, dakwaannya yang pertama Keimigrasian yang ancamannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Lantas, yang kedua terkait Perlindungan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancamanya maksimal 10 tahun.

“Perkara ini masih terus berproses, jadi belum bisa disimpulkan. Kami belum bisa mencerita keseluruhan, masih ada 4 atau 5 kali sidang lagi. Nah, saat ini sedang berproses dan sidang lanjutan dengan agenda masih pemeriksaan saksi dan ahli, yang dijadwal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024,” paparnya.

Ia pun mempersilahkan awak media untuk meliput jalannya persidangan terkait perkara ini.

” Silahkan bila ingin meliput agenda sidang besok,”ucapnya. (SrY)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Imigrasi EntikongKambojaKasus TPPOPN Sanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau

3 jam lalu

Bupati Sanggau Gelar Buka Puasa Bersama: Upaya Perkokoh Silaturahmi Lintas Sektoral

16/03/2026

Lidik Krimsus Pertanyakan LPJU di Sanggau Banyak Tak Nyala, Apa Kerja si “Vendor” dan Kemana Biaya Pemeliharaan?

14/03/2026

Santunan 110 Anak Yatim Piatu Terselenggara, Kades Pedalaman Sampaikan Terima Kasih kepada para Donatur

15/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang