FOTO : Ambulance dalam pengadaan tersebut, Hadysa Prana Ketua LIdik Krimsus RI Kalbar (inzet)
PONTIANAK- radarkalbar.com
HINGGA saat penanganan proyek pengadaan 12 unit mobil ambulance pada tahun anggaran 2021 masih “kedau-kedau”.
Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI), Hadysa Prana, dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi radarkalbar.com dengan tegas mempertanyakan hal tersebut.
“Kasus proyek pengadaan ambulance sebanyak 12 unit ini pada Dinas Kesehatan Kalimantan Barat ini sempat mengegerkan publik tak jelas prosesnya hingga kemana saat ini. Proyek pengadaan mobil ambulance TA 2021 di Dinas Kesehatan Provinsi,” tulisnya.
Menurut Hady saat itu Kepala Dinas Kesehatan dijabat dr. Harisson, yang sekarang menjabat sebagai Pj Gubernur Kalbar.
Kuat dugaan pada proses pengadaan 12 unit mobil ambulance tersebut melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.
“Dari informasi yang kami peroleh, kuat dugaan pada proses tender proyek pengadaan 12 unit mobil ambulance di Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dilakukan dengan penunjukan langsung (PL). Jadi ini patut diduga ada kesalahan dan potensi kerugiaan keuangan negara,” ungkapnya.
Untuk itu tegas Hady, Lidik Krimsus Kalbar akan mempertanyakan penanganan kasus tersebut kepada Kejati Kalbar.
“Kami akan menanyakan penanganan kasusnya ke Kejati Kabar. Saat itu Kepala Seksi C Intelejen Kejaksaan Tinggi Kalbar dijabat Thoriq Mulahela SH membenarkan adanya penyelidikan tersebut,” cetusnya.
Dijelaskan, sebagiamana diketahui, sebanyak 12 wilayah yang mendapatkan bantuan ambulance tersebut, masing-masing Kabupaten Sambas, Bengkayang, Melawi, Sekadau, Sanggau, Ketapang, Mempawah, Landak, Kubu Raya, Kota Pontianak, dan Provinsi Kalbar. (SrY/rls)