Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Kejari Sintang Musnahkan BB Shabu Seberat 210 Gram Lebih
Sintang

Kejari Sintang Musnahkan BB Shabu Seberat 210 Gram Lebih

Last updated: 07/12/2023 17:35
07/12/2023
Sintang
Share

FOTO : saat pelaksanaan pemusnahan BB dari 82 perkara tahun 2021 dan 2023 (Ist)

SINTANG – radarkalbar.com

SEDIKITNYA seberat 210,54 gram narkotika jenis shabu dan 86 pil ekstasi dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, pada Kamis (7/12/2023).

Barang bukti (BB) tersebut dari 82 perkara tahun 2021 yang sudah inkrah tahun 2023 ini.

Pemusnahan tersebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Aco Rahmadi Jaya, didampingi Plt Kepala BNN Sintang Hery Ariandi, Kasi PB3R Dedi Wahyudie, Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Dedi Supriadi serta unsur lainnya.

Hal itu dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 270 KUHAP yang menjadi dasar kewenangan Jaksa untuk bertindak sebagai eksekutor yaitu pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Sebelumnya di tahun 2023 ini, kami sudah melakukan pemusnahan BB. Dan ini merupakan sisanya. Maka kita musnahkan akhir tahun, bukan hanya sabu dan ekstasi saja yang kita musnahkan tetapi BB timbangan digital, handphone dan barang bukti lainya yang ada kaitannya dengan perkara ini, ”ungkap Kajari Sintang Aco Rahmadi Jaya.

Menurutnya, penghancuran barang bukti narkotika sebagai langkah efektif dalam memberantas peredaran narkoba.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi bukti konkret bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, terus dilakukan secara serius dan tegas oleh pihak kejaksaan bersama dengan kepolisian,” ujar Aco.

Ia menambahkan keberhasilan pemusnahan BB narkotika ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara Kejari Sintang, Polres Sintang, dan Polres Melawi.

“Upaya sinergi antar instansi ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam pemberantasan peredaran narkoba di daerah,” tegasnya.

BB narkotika ini dilakukan pemusnahan dengan proses yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara pembakaran dan penghancuran dengan cara diblender dicampur racun rumput di tempat yang telah ditentukan di halaman Kejaksaan Negeri Sintang. Dan diawasi oleh pihak yang berwenang. Proses pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah barang bukti jatuh ke tangan yang salah atau disalahgunakan,” pungkasnya (SrY)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ekstasiKejari SintangPemusnahan BB shabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Suara Sejuk dari Sintang, Andi Irsan Ajak Publik Tetap Tenang Sikapi Proses Hukum Gubernur Kalbar

08/10/2025

Geledah Kantor PDAM, Tim Kejari Sintang Amankan Sejumlah Barang Bukti

04/09/2025

Polda Kalbar Musnahkan 79,8 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

28/08/2025

Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang

10/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang