Kejari Sintang Musnahkan BB Shabu Seberat 210 Gram Lebih


FOTO : saat pelaksanaan pemusnahan BB dari 82 perkara tahun 2021 dan 2023 (Ist)

SINTANG – radarkalbar.com

SEDIKITNYA seberat 210,54 gram narkotika jenis shabu dan 86 pil ekstasi dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, pada Kamis (7/12/2023).

Barang bukti (BB) tersebut dari 82 perkara tahun 2021 yang sudah inkrah tahun 2023 ini.

Pemusnahan tersebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Aco Rahmadi Jaya, didampingi Plt Kepala BNN Sintang Hery Ariandi, Kasi PB3R Dedi Wahyudie, Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Dedi Supriadi serta unsur lainnya.

Hal itu dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 270 KUHAP yang menjadi dasar kewenangan Jaksa untuk bertindak sebagai eksekutor yaitu pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Sebelumnya di tahun 2023 ini, kami sudah melakukan pemusnahan BB. Dan ini merupakan sisanya. Maka kita musnahkan akhir tahun, bukan hanya sabu dan ekstasi saja yang kita musnahkan tetapi BB timbangan digital, handphone dan barang bukti lainya yang ada kaitannya dengan perkara ini, ”ungkap Kajari Sintang Aco Rahmadi Jaya.

Menurutnya, penghancuran barang bukti narkotika sebagai langkah efektif dalam memberantas peredaran narkoba.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi bukti konkret bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, terus dilakukan secara serius dan tegas oleh pihak kejaksaan bersama dengan kepolisian,” ujar Aco.

Ia menambahkan keberhasilan pemusnahan BB narkotika ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara Kejari Sintang, Polres Sintang, dan Polres Melawi.

“Upaya sinergi antar instansi ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam pemberantasan peredaran narkoba di daerah,” tegasnya.

BB narkotika ini dilakukan pemusnahan dengan proses yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara pembakaran dan penghancuran dengan cara diblender dicampur racun rumput di tempat yang telah ditentukan di halaman Kejaksaan Negeri Sintang. Dan diawasi oleh pihak yang berwenang. Proses pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah barang bukti jatuh ke tangan yang salah atau disalahgunakan,” pungkasnya (SrY)


Like it? Share with your friends!