Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Ingat bah Ju…!! Pemilu, ASN Harus Netral,Candra : Melanggar Ini Sanksinya
Sanggau

Ingat bah Ju…!! Pemilu, ASN Harus Netral,Candra : Melanggar Ini Sanksinya

Last updated: 23/11/2023 23:27
23/11/2023
Sanggau
Share

FOTO : Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi Bawaslu Kabupaten Sanggau Candra Apriansyah (Ist)

SANGGAU – radarkalbar.com

DARI waktu ke waktu, saat perhelatan pesta demokrasi (Pemilu, red), seluruh aparatur sipil negara (ASN) mesti menjaga netralitasnya.

Tak terkecuali pada Pemilu 2024 mendatang. Hal yang sama akan harus dilakoni ASN, karena sudah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi Bawaslu Kabupaten Sanggau Candra Apriansyah mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sanggau menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.

Untuk itu tambah Candra, guna menjamin netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Candra menjabarkan, SKB tersebut ditandatangani Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Mendagri M Tito Karnavian, PLT Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada 22 September 2022 lalu. Dalam SKB tersebut termuat sejumlah larangan bagi ASN.

“ASN dilarang melakukan kampanye/sosialisasi media sosial (posting, share, komentar, like), menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia/pelaksana, ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan, ASN dilarang menghadiri acara parpol, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan), serta memberikan kembali dukungan ke caleg/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

“Bagi ASN yang melanggar, sejumlah sanksi sudah menanti. Mulai dari sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi,” jelasnya.

Ditegaskan, Bawaslu Sanggau dalam mengawasi netralitas ASN di Pemilu Serentak 2024 lebih kepada mengedepankan fungsi pencegahan.

Langkah-langkah dalam hal pencegahan dengan melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif.

“Bawaslu Sanggau belum lama ini juga telah mengirimkan surat imbauan netralitas ASN kepada BKPSDM Sanggau. Kita juga akan membentuk Pokja netralitas ASN sebagai langkah-langkah pencegahan,” pungkasnya. (SrY/r**)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ASNBawasluPemilusanksi ASN
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau
20/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Seleksi Sekda Sanggau Memasuki Tahap Penting, 11 Kandidat Lolos Administrasi dan Rekam Jejak, Ini Daftar Namanya

06/06/2025

19 Miliar Rupiah untuk Jalan yang Kembali Rusak, Ada Apa dengan Proyek Balai Sebut – Balai Sepuak?

03/06/2025

Bongkar Kayu di Rumah Kosong, Pria Ini Diciduk Polisi

02/06/2025

1.233 ASN Absensi Gunakan GPS Palsu. Parah ni, Wak!

29/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang