Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Ingat bah Ju…!! Pemilu, ASN Harus Netral,Candra : Melanggar Ini Sanksinya
Sanggau

Ingat bah Ju…!! Pemilu, ASN Harus Netral,Candra : Melanggar Ini Sanksinya

Last updated: 23/11/2023 23:27
23/11/2023
Sanggau
Share

FOTO : Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi Bawaslu Kabupaten Sanggau Candra Apriansyah (Ist)

SANGGAU – radarkalbar.com

DARI waktu ke waktu, saat perhelatan pesta demokrasi (Pemilu, red), seluruh aparatur sipil negara (ASN) mesti menjaga netralitasnya.

Tak terkecuali pada Pemilu 2024 mendatang. Hal yang sama akan harus dilakoni ASN, karena sudah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data & Informasi Bawaslu Kabupaten Sanggau Candra Apriansyah mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sanggau menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.

Untuk itu tambah Candra, guna menjamin netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Candra menjabarkan, SKB tersebut ditandatangani Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Mendagri M Tito Karnavian, PLT Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada 22 September 2022 lalu. Dalam SKB tersebut termuat sejumlah larangan bagi ASN.

“ASN dilarang melakukan kampanye/sosialisasi media sosial (posting, share, komentar, like), menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia/pelaksana, ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan, ASN dilarang menghadiri acara parpol, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan), serta memberikan kembali dukungan ke caleg/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

“Bagi ASN yang melanggar, sejumlah sanksi sudah menanti. Mulai dari sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi,” jelasnya.

Ditegaskan, Bawaslu Sanggau dalam mengawasi netralitas ASN di Pemilu Serentak 2024 lebih kepada mengedepankan fungsi pencegahan.

Langkah-langkah dalam hal pencegahan dengan melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif.

“Bawaslu Sanggau belum lama ini juga telah mengirimkan surat imbauan netralitas ASN kepada BKPSDM Sanggau. Kita juga akan membentuk Pokja netralitas ASN sebagai langkah-langkah pencegahan,” pungkasnya. (SrY/r**)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ASNBawasluPemilusanksi ASN
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan

29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Wali Kota Singkawang Lantik 21 Pejabat Baru, Ancam Copot Jika Terlibat Pungli

21/05/2026

Terkait Tata Niaga TBS, PKS Rimba Belian Disorot LSM Citra Hanura

21/05/2026

Langgar Aturan Jalan Nasional, Kanopi Toko Hero Sticker Mesti Dibongkar, Berani kah Ju?

15/05/2026

Langgar Aturan Tata Ruang? Kanopi Toko Hero Sticker Tetap Dipasang Meski Sempat Dihentikan

13/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang