Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Polres Sekadau Tetapkan 6 Tersangka Penyekapan di PT BSL
Sekadau

Polres Sekadau Tetapkan 6 Tersangka Penyekapan di PT BSL

Last updated: 20/11/2023 10:55
19/11/2023
Sekadau
Share

FOTO : Ilustrasi tangan orang diborgol (Ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

POLRES Sekadau menetapkan enam tersangka dalam kasus penyekapan orang di lingkungan PT Bintang Sawit Lestari, Kamis (16/11/2023).

Keenam tersangka penyekapan di lingkungan perusahaan kelapa sawit beroperasi wilayah Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu tersebut, yakni berinisial M, MA, S, R, AG, dan AT.

Para tersangka ini dikenakan pasal 170 (1) KUHP. Dan atau pasal 351 KUHP.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono pada menuturkan pengungkapkan kasus tersebut, setelah pihaknya pada Kamis, (16/11/2023) dan Kapolsek Sekadau Hulu menerima informasi tentang adanya penyekapan di area perusahaan tersebut.

Lantas, tak pakai lama tim gabungan meluncur ke lokasi. Dan berhasil membebaskan lima karyawan yang telah disekap.

Menurut Rahmad, pihaknya menemukan beberapa fakta, pada tanggal 1 November 2023, ada 7 karyawan melarikan diri dari PT. BSL. Kemudian, dua diantaranya berhasil melarikan diri. Sementara 5 lainnya ditangkap kembali oleh pihak PT. BSL.

Selanjutnya kata Rahmad, kedua karyawan yang berhasil melarikan diri berinisial R dari Jatim dan N dari Jabar. Sedangkan lima karyawan yang ditangkap kembali, berinisial S dari Jatim, A dari Jatim, Y dari Jatim, I dari Jatim, dan H dari Jateng.

“Informasi yang kami terima. Mereka yang ditangkap dibawa kembali ke mess dengan cara diborgol dan dipukuli oleh oknum pihak manajemen PT. BSL. Di dalam mess, mereka diborgol dan dikunci dari pukul 12.00 WIB hingga 06.00 WIB,” bebernya, Minggu (19/11/2023).

Usai itu sambung Rahmad, para karyawan tersebut dibawa ke pendopo kantor PT. BSL. Dan kelima karyawan itu kembali menerima perlakuan kekerasan dengan tangan diborgol dan baru dibebaskan pada pukul 18.00 WIB.

“KTP dan Handphone mereka dirampas oleh pihak manajemen, dan jika ingin mengambilnya, mereka harus membayar sebesar Rp 6 juta,” timpalnya.

Tak cukup sampai disitu, kelima karyawan yang sempat melarikan diri tersebut diapelkan di depan karyawan lainnya.

Kemudian, pihak perusahaan memberitahu karyawan lain agar tidak melarikan diri dan kelima orang tersebut dijadikan contoh.

“Ketika tim gabungan tiba di camp PT. BSL. Ada sekitar 38 karyawan meminta perlindungan dari polisi. Mereka mengaku telah mengalami pemotongan gaji yang tidak wajar. Para karyawan telah selamat dan kemudian dimintai keterangan,” paparnya.

Ditambahkan, untuk penyelesaian hak-hak karyawan. Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Sekadau dan Kajari Sekadau untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PT. BSL tersebut. (doni/res)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Penyekapan karyawanpenyekapan PT BSLPolres sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Wabup Sekadau Tekankan Sinergi Tiga Pilar pada Peringatan May Day 2026

02/05/2026

Tekan Angka Stunting dan Perceraian, Pengurus BP4 Sekadau 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

30/04/2026

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026

Kecelakaan Beruntun Tiga Truk di Sekadau, Dua Orang Luka-Luka

24/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang