Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tim Gabungan Gelar Razia Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak
Pontianak

Tim Gabungan Gelar Razia Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak

Last updated: 17/11/2023 00:21
16/11/2023
Pontianak
Share

FOTO : petugas saat melaksanakan razia pada sejumlah kawasan di Kota Pontianak (Ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

PEMKOT Pontianak terus melaksanakan peningkatan kesadaran masyarakat tentang larangan atau aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Pontianak, Septiko pada saat memimpin pelepasan Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak yang akan melaksanakan penertiban beberapa titik daerah di Kota Pontianak pada hari Rabu (15/11/2023).

Keseriusan Pemerintah Kota Pontianak itu ditandai dengan pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan bersama instansi serta elemen terkait termasuk NGO The Union dan Masyarakat Kota Pontianak itu sendiri.

“Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini adalah bertujuan untuk memberikan udara bersih kepada masyarakat Kota Pontianak, khususnya kepada anak-anak, ini sudah dilaksanakan cukup lama dari tahun 2010, saat ini kita akan lakukan penegakan Perda tersebut dan akan dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelangar Perda tersebut baik perokok maupun maupun pengelola tempat,”papar Septiko.

Ia mengatakan hingga tahun 2023 ini pihaknya telah melakukan operasi penertiban di fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, kantor-kantor pemerintah dan tempat permainan anak di wilayah Kota Pontianak.

“Hal tersebut sudah kita laksanakan mulai dari sosialisasi hingga penegakkan Perda tersebut yang sudah kita mulai dari tahun 2010 dan Alhamdulillah Kota Pontianak mendapat Apresiasi oleh The Unian sebagai daerah ketiga terbaik dalam penyelengaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) setelah DKI Jakarta dan Kota Bogor dan akan kami terus tingkatkan dalam upaya memberikan udara bersih di Kota Pontianak,” jelasnya.

Sementara, Ketua Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak, Dayang Yuliani SKM, MPH mengatakan sebagai tindak lanjut dari sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat ini tim gabungan yang tergabung dalam Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak melakukan upaya penegagakkan perda tersebut.

“Setelah beberapa waktu yang lalu kita lakukan sosialisasi tentang Perda KTR tersebut saat ini kita mulai melaksanakan penegakkan Perda tersebut bersama Intansi terkait antara lain Dinkes, Satpol PP dan TNI/Polri serta NGO The Union yang juga melibatkan teman-teman media,” ungkapnya.

Dayang Yuliani menjelaskan sesuai Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok ada 7 tempat yang menjadi sasaran Perda tersebut yaitu, Tempat Umum, Sarana Kesehatan, Sarana Pendidikan, Kantor Pemerintah, Rumah Ibadah, Tempat Bermain Anak dan Fasilitas Angkutan Umum.

“Kali ini Tim kami menyasar Tempat Umum, Taman Bermain dan ternyata masih ditemukan beberapa perokok yang melakukan aktifitas merokok tidak pada tempatnya, oleh karenanya kite kenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” jelas Dayang.

Ketua Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak ini menjelaskan dari waktu ke waktu sudah terlihat peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mentaati Perda Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut.

“Hal ini terlihat mulainya penyedia tempat yang kemudian meyiapkan lokasi khusu merokok dan memasang papan pengumuman untuk tidak merokok dikawasan yang memang tidak diperbolehkan merokok, ini tujuannya tentu memberikan kawasan yang sehat bagi masyarakat,” pungkasnya. (hmd)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:kawasan tanpa asap rokokRazia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Polresta Pontianak Musnahkan 112,49 Gram Sabu dari Dua Kali Penangkapan

6 jam lalu

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rumahan di Gang Angket Pontianak

27/08/2025

BPM Desak Polda Kalbar Jerat Pelaku Terlibat dalam Pusaran Kasus Oli Palsu dengan Pasal Berlapis dan TPPU

18/08/2025

Sekadau Ukir Sejarah, Jadi Kabupaten Pertama Kalbar Tuntas ODF dan Raih Penghargaan Gubernur

18/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang