FOTO : kedua pria yang diamankan tim gabungan bersama barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi (Ist)
SANGGAU – radarkalbar.com
DUA pria berinisial RA dan MG ditangkap tim gabungan di Dusun Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin (13/11/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kedua pria ini ditangkap, karena keterlibatan membawa narkoba jenis sabu seberat 10 Kilogram dan 86 butir pil ekstasi.
Adapun tim gabungan yang menangkap kedua pria tersebut masing -masing personil Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bais TNI, SGI Kodam XII Tanjungpura, Intel Kodim 1204 Sanggau, BNN, Bea Cukai, dan Koramil 1204-02 Sekayam.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya, S.I.K., M.M., membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.
Penangkapan itu bermula setelah tim mendapat Informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau.
Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10 Kilogram, 86 butir pil ekstasi, 1 unit mobil, 3 unit handphone.
“Kemudian tim membawa para pelaku dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Menurutnya, barang haram asal negeri jiran Malaysia ini akan diedar di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Dalam hal ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” cetusnya.
Kombes Petit berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran dan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
Atas perbuatannya, RA dan MG akan dihadapkan pada pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls*/p)