Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kapuas Hulu > Tim Satreskrim Polres Kapuas Amankan 6,2 Ton Solar Ilegal
Kapuas Hulu

Tim Satreskrim Polres Kapuas Amankan 6,2 Ton Solar Ilegal

Last updated: 21/10/2023 19:58
20/10/2023
Kapuas Hulu
Share

FOTO : petugas Satreskrim Polres Kapuas Hulu dan truck pengangkut BBM jenis solar (Ist)

Pewarta/editor : tim liputan/ICG/MK/red**

KAPUAS HULU – radarkalbar.com

TIM Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas sukses mengamankan 31 drum atau 6.200 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, pada Selasa (17/10/2023) dini hari.

Solar sebanyak 6,2 ton tersebut, diduga ilegal. Karena saat diamankan tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat resmi.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing menuturkan, penangkapan tersebut bermula adanya laporan masyarakat menyebutkan ada satu unit mobil truck berwana kuning, bertutup terpal mengangkut solar melaju dari wilayah Kabupaten Sintang menuju Kabupaten Kapuas Hulu.

Tak pakai lama, tim Satreskrim Polres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Ternyata benar, tepat dini hari, truck yang dimaksud pun melintas di depan Pos Polisi Silat Hilir dari arah Kabupaten Sintang menuju Kabupaten Kapuas Hulu.

Lantas, tim Satreskrim Polres Kapuas Hulu melakukan pengejaran terhadap truk tersebut dan berhasil dihentikan di sebuah jembatan di Jalan Lintas Selatan Dusun Jelemuk, Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

“Setelah dihentikan, sopir truck berinisial RF mengatakan BBM jenis solar, yang diangkutnya dari Kabupaten Sintang menuju Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan isi muatan sebanyak 31 drum plastik berwana biru,” ungkapnya.

Menurut Rinto, bergasarkan pengakuan sopir truck RF tersebut, BBM yang ia angkut itu tidak memiliki dokumen atau surat-surat resmi dari Instansi yang berwenang.

“Karena tidak memiliki dokumen atau surat-surat resmi dari Instansi yang berwenang dalam melakukan pengangkutan BBM jenis solar tersebut. Maka, kami mengamankan RF beserta barang bukti (BB) ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk diproses lebuh lanjut,” tegasnya.

Adapun pasal yang bakal disangkakan dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM tersebut adalah pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BBMSatreskrim Polres Kapuas Hulusolar ilegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Butuh Perhatian…!!! Kendala Distribusi PDAM, Akses Air Bersih ke Warga Batas Negara Terhambat

02/02/2026

Anak PAUD Badau Permai Ikuti Kegiatan Literasi di Pojok Baca Digital PLBN Badau

22/01/2026

Wabup Kapuas Hulu Buka Lomba Sampan Bidar, Dorong Pelestarian Budaya Sungai

17/01/2026

Ini Pesan Bupati Kapuas Hulu Saat Lantik Ambrosius Sadau

05/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang