FOTO : RA (22) tersangka perampasan 2 Hp pada rumah kost Gang Bustami, Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya (Ist)
editor : Herman M/red
KUBU RAYA – radarkalbar.com
PETUGAS Polsek Sungai Raya dan warga berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (22) warga Gang Kapuas, Desa Arang Limbung, pada Senin (24/7/23) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pria ini diamankan, karena merampas 3 handphone (Hp) milik penghuni rumah kontrakan pada Gang Bustami, Desa Arang Limbung.
Tersangka RA, berhasil diamankan saat berada di belakang Taman Makam Pahlawan Jalan Adi Sucipto Kecamatan Sungai Raya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan Hp merk Realme 5l warna hijau lumut dan Oppo A57 warna hitam.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan tersangka SA.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Ade, aksi perampasan oleh tersangka RA bermula, saat korban dan temannya bermain Hp dalam rumah kost nya. Kemudian, tiba-tiba pelaku datang dan merampas Hp korban dan temannya.
“Setelah berhasil melakukan aksinya pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motornya,”terang Ade, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/7/23).
Ade menambahkan, korban sempat mencoba mengejar pelaku. Namun tak berhasil. Dalam perjalanan mencari pelaku, kedua korban bertemu dengan warga, yang kemudian membantu mengejar pelaku.
Mujur bagi korban, setelah melaksanakan pencarian bersama warga, akhirnya berhasil menemukan pelaku pada sebuah bengkel dekat TMP Dharma Patria Jaya.
Namun, pada saat salah satu warga mendekati, pelaku memukul warga menggunakan sebatang besi hingga jatuh tersungkur. Dan pelaku melarikan diri ke area belakang TMP Dharma Patria Jaya.
Mendapati itu, warga menghubungi petugas Polsek Sungai Raya dan bersama warga melakukan pengejaran terhadap pelaku ke area belakang TMP Dharma Patria Jaya.
Tak butuh waktu lama petugas dan warga berhasil menangkap pelaku. Dan warga yang dipukul pelaku menggunakan besi, saat ini mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Kartika Husada
“Atas kejadian itu, korban sudah melaporkan kasus perampasan ke Polres Kubu Raya dengan laporan polisi Nomor : LP / B/ 47/VII /2023/SPKT/Polres Kubu Raya/Polda Kalbar, Tanggal 25 Juli 2023,” ungkapnya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.400.000,” sambungnya.
sumber Humas_ReKR