FOTO : Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian saat memberikan keterangan pers (Ist)
SINTANG – RADARKALBAR.COM
POLRES Sintang berhasil mengungkapkan 7 kasus tindak kriminal dalam rentang waktu Mei – Juni 2023.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers oleh Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, pada Jumat (9/6/2023).
Adapun pengungkapan kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencabulan anak bawah umur, penggelapan, UU ITE dan persetubuhan anak bawah umur.
Sementara, berhasil mengamankan tersangka berinisial UG, S, AS, JH, P, A, DR dan DY.
“Ada kurang lebih 7 kasus yang telah kami tangani pada periode Mei – Juni 2023,” ucap Kapolres.
Menurut Tommy, dari 7 kasus tersebut, ada 3 kejahatan terhadap anak bawah umur, baik itu pencabulan atau persetubuhan.
“Ketujuh kasus yang telah kami tangani. Nah, 3 terkait perbuatan tidak senonoh terhadap anak bawah umur. Kemudian, ada kasus pencabulan atau bahkan persetubuhan dengan dasar mau sama mau,” paparnya.
Ia mengaku prihatin terhadap jumlah kasus terhadap anak bawah umur yang terjadi.
Karena faktor pemicu tak lain biasanya kurang perhatian orang tua. Khususnya terhadap pergaulan sang anak.
“Berulang kali saya sampaikan kepada para orang tua khususnya. Pada zaman yang serba modern tentunya pengawasan terhadap pergaulan anak sangat perlu,” cetusnya.
“Guna untuk mengantisipasi anak terjerumus ke dalam perbuatan-perbuatan tindak pidana,” sambungnya.
Ia berharap kasus-kasus terhadap anak bawah umur tersebut kedepannya dapat diminimalisir dengan meningkatnya kesadaran para orang tua, dalam mengantisipasi efek negatif dari pergaulan bebas. (*/amad/MK)