Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Bengkayang > Akan Kirimkan 2 Calon PMI ke Malaysia, 2 Orang Ini Diamankan Polisi
BengkayangHukum

Akan Kirimkan 2 Calon PMI ke Malaysia, 2 Orang Ini Diamankan Polisi

Last updated: 10/06/2023 01:20
09/06/2023
Bengkayang Hukum
Share

FOTO : Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, saat Konferensi Pers Jum’at (9/6/2023).

BENGKAYANG – RADARKALBAR.COM

KEMBALI, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Bengkayang menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Ada 2 orang yang kami amankan. Karena mencoba menyelundupkan 2 PMI ilegal ke Malaysia melalui Perbatasan Jagoi Babang,” papar Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, saat konferensi pers pada Jum’at (9/6/23) siang.

Menurut Kapolres, Satgas TPPO mengamankan para PMI tersebut saat berada pada Dusun Pisang, Kecamatan Seluas.

Ia menuturkan, saat itu tim Satgas TPPO memberhentikan satu mobil minibus Calya warna hitam. Namun, setelah melaksanakan pemeriksaan mendapati ada 4 orang.

Belakangan terungkap, 2 pria merupakan calon PMI ilegal yang akan masuk Malaysia. Sementara, 2 orang lainnya merupakan pengantar.

“Adapun 2 kita tetapkan sebagai tersangka berinisial A (36) dan TW (32). Sedangkan 2 oarang lainnya, calon PMI berinisial FA (22) dan R (20) berdomisili di Pontianak,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, menurut keterangan kedua tersangka, sebelumnya mereka telah beberapa kali melakukan pengantaran PMI ilegal.

Dan mendapatkan upah dari orang yang bernama Cepot.

“Tersangka A ini, mengaku sudah 10 kali mengantar PMI ilegal. Dan mendapatkan upah tiap penumpang Rp 450 ribu. Nah, sedangkan pengakuan TW sudah 2 kali mengantar PMI ilegal dengan upah setiap penumpangnya Rp 300 ribu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kena ancaman pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dan denda paling banyak Rp 600 juta, dan atau pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Kapolres mengimbau agar setiap masyarakat tidak mudah termakan bujuk raju atas lowongan kerja ke luar negeri.

“Bekerjalah sebagai Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan melalui agen penyalur tenaga kerja yang resmi,” pintanya.

Kapolres Bengkayang mengatakan apabila masyarakat mengetahui, melihat maupun mendengar adanya perlintasan PMI illegal pada wilayah Kabupaten Bengkayang agar segera menghubungi Nomor Handphone saya 0822-2001-2001 atau melapor ke Polsek terdekat. (*/amad)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Praperadilan Ditolak, Polres Kubu Raya Pastikan Penyidikan Kasus Sajam di Batu Ampar Sah Secara Hukum

12/02/2026

Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih

12/02/2026

Masih Soal Dugaan Korupsi Tambang, Tim Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah di Komplek Paris Royal Residence Pontianak, Temukan Sejumlah Dokumen Penting, Siapa Punya ya?

13/02/2026

Tim Penyidik Kejati Kalbar ‘Gerilya’ di Ketapang, Bidik Aktor di Balik Amburadulnya Anggaran Proyek Politeknik dan Napak Tilas

13/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang