Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Bengkayang > Akan Kirimkan 2 Calon PMI ke Malaysia, 2 Orang Ini Diamankan Polisi
BengkayangHukum

Akan Kirimkan 2 Calon PMI ke Malaysia, 2 Orang Ini Diamankan Polisi

Last updated: 10/06/2023 01:20
09/06/2023
Bengkayang Hukum
Share

FOTO : Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, saat Konferensi Pers Jum’at (9/6/2023).

BENGKAYANG – RADARKALBAR.COM

KEMBALI, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Bengkayang menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Ada 2 orang yang kami amankan. Karena mencoba menyelundupkan 2 PMI ilegal ke Malaysia melalui Perbatasan Jagoi Babang,” papar Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, saat konferensi pers pada Jum’at (9/6/23) siang.

Menurut Kapolres, Satgas TPPO mengamankan para PMI tersebut saat berada pada Dusun Pisang, Kecamatan Seluas.

Ia menuturkan, saat itu tim Satgas TPPO memberhentikan satu mobil minibus Calya warna hitam. Namun, setelah melaksanakan pemeriksaan mendapati ada 4 orang.

Belakangan terungkap, 2 pria merupakan calon PMI ilegal yang akan masuk Malaysia. Sementara, 2 orang lainnya merupakan pengantar.

“Adapun 2 kita tetapkan sebagai tersangka berinisial A (36) dan TW (32). Sedangkan 2 oarang lainnya, calon PMI berinisial FA (22) dan R (20) berdomisili di Pontianak,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, menurut keterangan kedua tersangka, sebelumnya mereka telah beberapa kali melakukan pengantaran PMI ilegal.

Dan mendapatkan upah dari orang yang bernama Cepot.

“Tersangka A ini, mengaku sudah 10 kali mengantar PMI ilegal. Dan mendapatkan upah tiap penumpang Rp 450 ribu. Nah, sedangkan pengakuan TW sudah 2 kali mengantar PMI ilegal dengan upah setiap penumpangnya Rp 300 ribu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kena ancaman pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dan denda paling banyak Rp 600 juta, dan atau pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Kapolres mengimbau agar setiap masyarakat tidak mudah termakan bujuk raju atas lowongan kerja ke luar negeri.

“Bekerjalah sebagai Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan melalui agen penyalur tenaga kerja yang resmi,” pintanya.

Kapolres Bengkayang mengatakan apabila masyarakat mengetahui, melihat maupun mendengar adanya perlintasan PMI illegal pada wilayah Kabupaten Bengkayang agar segera menghubungi Nomor Handphone saya 0822-2001-2001 atau melapor ke Polsek terdekat. (*/amad)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang