Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > LPAI Kalbar Apresiasi Pidana Mati Kepada Oknum Pengasuh Panti Asuhan Al-Akbar Ketapang
Pontianak

LPAI Kalbar Apresiasi Pidana Mati Kepada Oknum Pengasuh Panti Asuhan Al-Akbar Ketapang

Last updated: 18/05/2023 19:42
17/05/2023
Pontianak
Share

POTO : Ketua LPAI perwakilan Kalbar, R. Oesnan (Ist)

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

LEMBAGA Perlindungan Anak Indoensia (LPAI) perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) mengapresiasi pidana mati terhadap pengasuh Panti Asuhan Al-Akbar berinisial IS (41), oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya, Is merupakan terdakwa atas kasus persetubuhan terhadap anak asuhnya berusia 13 tahun.

Pengakuan korban, perbuatan terdakwa sudah berulang kali melakukan perbuatan bejat tersebut.

“Kita memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Ketapang, yang menjatuhi pidana mati terhadap terdakwa Is. Yang merupakan pengasuh Panti Asuhan Al-Akbar Ketapang. Terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur,” ungkap Ketua LPA Kalbar, R . Oesnan melalui keterangan tertulisnya, pada Rabu (17/5/2023).

Selain itu, Oesnan memberikan apresiasi terhadap kinerja penegak hukum Polres Ketapang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Dan sehingga kasus tersebut bergulir ke PN Ketapang, kemudian tergelarlah rangkaian persidangan. Lantas selanjutnya adanya putusan tersebut.

“KIta juga memberikan apreasiasi kepada Polres Ketapang dan Kejari Ketapang, atas dedikasinya dalam penyelesaian kasus ini,” ucapnya.

Menurut Oesnan, dengan adanya pidana mati ini, tentunya dapat memberikan efek tangkal bagi siapapun yang berniat melakukan hal serupa.

“Harapan kita, putusan pidana mati ini, menjadikan efek tangkal bagi siapapun,” cetusnya.

Dirinya kata Oesnan, akan segera mengusulkan kepada LPAI yang ketuanya Kak Seto untuk memberikan penghargaan kepada 3 institusi penegak hukum pada Kabupaten Ketapang.

Hal itu, sebagai bentuk apresiasi terhadap penegakan hukum pada wilayah tersebut. Sehingga mampu menjadi motivasi bagi penegak hukum pada semua wilayah Kalbar.

“Kita akan segera mengusulkan kepada Kak Seto selaku Ketua LPAI untuk memberikan penghargaan kepada 3 institusi penegak hukum, masing-masing Polres Ketapang, Kejari Ketapang dan PN Ketapang,” ujarnya.

“Ini sebagai bentuk apresiasi terhadap penegakan hukum. Dan ini akan mampu menjadi motivasi bagi penegak hukum pada semua wilayah Kalbar,” sambungnya.

Ia berharap dengan putusan pidana tersebut, jumlah kasus kekerasan/pelecehan seksual terhadap anak pada wilayah Kalbar dapat menurun.

Editor : Sery Tayan

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Panti Asuhan Al-Akbarpengasuhpersetubuhan anakpidana mati
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat

15/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
24/10/2025
Dari CSR ke Penghormatan, PT ANTAM Tbk UBPB Kalbar Kembali Harumkan Nama di Sabang Merah Award
15/10/2025
Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali
25/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Nurdin Halid Lantik Pengurus Pelti Kalbar, Erlina : Komit Benahi dan Dongkrak Prestasi Petenis

08/11/2025

Desak Penegakan Hukum dan Usut Kasus Dugaan Korupsi, PMII Kalbar Gelar Aksi ke Kejati

09/11/2025

Tim Pidsus Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Yayasan Mujahidin Pontianak

06/11/2025

Mengenal Prof. Dr. Arief Sukino, Rektor Baru UNU Kalbar

04/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang