Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Politik > Pendaftaran Calon DPR Mulai 1-14 Mei 2023, Ini Syaratnya
Politik

Pendaftaran Calon DPR Mulai 1-14 Mei 2023, Ini Syaratnya

Last updated: 01/05/2023 00:00
30/04/2023
Politik
Share

POTO : Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (IST)

Pewarta/editor : redaksi

JAKARTA – RADARKALBAR.COM

PENDAFTARAN calon anggota DPR yang akan “berlaga” pada Pemilu 2024 mulai pada 1-14 Mei 2023.

Waktu pendaftaran calon berlangsung selama 14 hari dengan rincian mulai Senin, 1 Mei hingga dengan Sabtu, 13 Mei 2023, pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat.

Kemudian, pada Minggu, 14 Mei 2023, dari pukul 08.00 sampai dengan 23.59 waktu setempat.

Hal ini tertuang dalam surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pengajuan bakal calon anggota DPR bisa ke Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

Kemudian, ada sejumlah ketentuan dalam pengajuan bakal calon anggota DPR itu.

Pertama, partai politik peserta Pemilu 2024 pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan bakal calon anggota DPR.

Apabila telah memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu 2024 atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang syah.

Kedua, bakal calon perlu mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Kemudian, mereka juga harus menyiapkan dokumen pengajuan pencalonan yang terdiri atas surat pengajuan menggunakan Formulir Model B-Pengajuan Partai Politik dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung ke KPU dan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon.

Ketiga daftar bakal calon menyiapkan formulir model B-daftar bakal calon menyertakan foto diri terbaru.

Dan melampirkan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai politik peserta pemilu 2024.

Atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang sah dan sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat

“Dokumen itu dalam bentuk fisik antar langsung kepada KPU. Dan dalam bentuk digital yang akan mengunggah pada silon,” kata Hasyim.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pendaftaran calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 itu dapat pula langsung mengunjungi alamat website resmi KPU. (siberindo.co*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Calon anggota DPRKetua KPU RIpendaftaran mulai 1-14 Mei
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
BREAKING NEWS : Jalan Tambangan Amblas, Satu Rumah Terjun ke Sungai Mempawah
26/07/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Kaesang Pangarep Jadi Sorotan Jelang Pemilihan Ketum PSI 2025, Dukungan Menguat dari Kalbar

22/05/2025

Guncang Peta Politik Kalbar, Ria Norsan Merapat ke Gerindra, Sinyal Kuat Poros Kekuasaan Baru ?

30/04/2025

Dudung Abdurachman Didukung Eksponen Fusi PPP 1973 Jabat Ketua Umum PPP

05/01/2025

Golkar Bantah ‘Tukar Guling’ Kursi Ketua MPR Dengan Posisi Menteri

03/10/2024

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang