Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Vonis PN Jaksel 20 Tahun Kepada PC Dikuatkan PT DKI
Hukum

Vonis PN Jaksel 20 Tahun Kepada PC Dikuatkan PT DKI

Last updated: 14/04/2023 01:16
13/04/2023
Hukum
Share

POTO : Putri Candrawathi saat menjalani persidangan (Ist)

JAKARTA – RADARKALBAR.COM

PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Putri Candrawathi (PC) sebagai pemicu perbuatan keji Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi menyebut Putri tidak berusaha mencegah Sambo melakukan perbuatan yang berakibat menghilangkan nyawa Yosua.

“Dalam perkara a quo pembanding dalam hal ini terdakwa telah menjadi pemicu terjadinya perkara ini. Pembanding terdakwa tidak mencegah perbuatan suaminya, Ferdy Sambo. Kemudian tidak mengingatkan agar jangan melakukan perbuatan keji terhadap Yosua,” kata Ewit Soetriadi dalam persidangan pada PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Selain itu, Putri menuruti perintah Sambo untuk membuat laporan palsu terkait peristiwa pelecehan seksual oleh Yosua terhadap dirinya. Laporan itu kepada Polres Metro Jakarta Selatan usai Yosua tewas terbunuh.

“Bahkan pembanding terdakwa atas suruhan Sambo malahan membuat laporan palsu tentang pelecehan terhadap dirinya pada Polres Jakarta Selatan setelah terbunuhnya Yosua,” ujar Ewit Soetriadi.

Dalam memori bandingnya, Putri menyatakan keberatan atas vonis yang dari majelis hakim tingkat pertama. Putri juga keberatan lantaran tidak ada hal meringankan dalam vonis tersebut.

“Hakim telah memperoleh alat bukti secara melawan hukum. Dan juga salah mengkualifikasi terdakwa yang akhirnya terdakwa mendapatkan hukuman yang melebih tuntutan penuntut umum,” ucap Ewit Soetriadi.

Ia menegaskan, vonis 20 tahun penjara terhadap Putri telah sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa. Karena terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo,” ujar hakim.

Putusan yang lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum merupakan hal yang umum. Sebab, terhadap setiap tuntutan jaksa, majelis hakim dapat mengambil sikap berupa menjatuhkan hukuman lebih ringan, hukuman yang sama, atau hukuman lebih berat.

PT DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang memintakan banding tersebut,” kata Hakim Ewit Soetriadi membacakan amar putusan. (siberindo.co*)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kuat Ma'rufPN JakselPT DKI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Dua Pria Terkait Narkoba, Barbuknya Cukup Banyak

4 jam lalu

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

03/04/2026

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

02/04/2026

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang