Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Opini > Republik Mubazir (bagian 1)
Opini

Republik Mubazir (bagian 1)

Last updated: 04/04/2023 00:01
02/04/2023
Opini
Share

Oleh : Laksamana Sukardi

MINGGU ini ada beberapa babak drama di Republik Indonesia yang menyita perhatian netizen. Yaitu drama Sepakbola U20 dan drama di DPR. Keduanya sangat intens dan mampu melupakan kasus jendral Sambo dan Teddy Minahasaputra.

Kali ini saya ingin membahas drama di DPR. Karena merupakan sesuatu yang menarik bagi masa depan bangsa Indonesia, yang meliputi masalah korupsi, pejabat tinggi negara dan para wakil rakyat yang menentukan haluan arah pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Saling tuding, bentak membentak dan mempertunjukkan kemarahan ketika dikritik sekaligus mengklaim dirinya sebagai orang paling baik dan tidak berdosa. Sebuah sinetron yang lengkap dengan skenario yang sangat menggembirakan para netizen karena kebanjiran konten. Dimulailah pemenggalan pemenggalan episode drama tersebut kedalam akun akun media sosial para netizen.

Para nertizen sangat gembira karena mendapat konten menarik yang gratis dan jumlah viewer yang banyak. Akan tetapi perlu disadari yang menerima keuntungan paling besar adalah perusahaan perusahaan media sosial luar negeri seperti Tiktok, Insta Gram, Face Book, Youtube, Whatsapp, dll

Ada satu hal yang cenderung dilupakan oleh para pelaku drama tersebut, yaitu sejarah microphone di DPR! Hal ini perlu dikemukakan karena tanpa microphone dan kamera tv di DPR, drama tersebut akan jauh dari kemungkinan untuk mendapat nominasi Oscar dalam kategori short movie.

Pada zaman orde baru, tidak pernah ada keterbukaan dan bahkan anggota DPR tidak boleh bertanya kepada mitra pemerintah dalam acaara Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun sidang pleno DPRRI. Ketika Sabam Sirait dan seorang Jendral TNI melakukan interupsi dalam Sidang Pleno MPRRI, langsung menjadi headline dan laporan utama di media cetak. Yang diberitakan bukan materi dari interupsinya akan tetapi keberanian melakukan interupsi.

Mungkin banyak dari anggouta DPRRI yang sekarang tidak mengetahui sejarah perjuangan reformasi politik di lembaga perwakilan tersebut, maklum kejadiannya telah lewat 25 tahun. Gerakan reformasi 1998 bertujuan meningkatkan transparansi, keterbukaan dan empowerment anggota Dewan untuk menyuarakan aspirasi rakyat yang diwakilinya.

Yang diperjuangkan oleh gerakan reformasi adalah agar aspirasi rakyat dapat disuarakan dengan jelas dengan menggunakan microphone. Saya tegaskan lagi suara aspirasi rakyat yang harus didengungkan dalam ruangan wakil rakyat tersebut, bukan kemarahan, bentak membentak, pernyataan pernyataan betapa suci dan pengorbanan anggota DPR yang harus diketahui rakyat.

Keberadaan microphone di DPR merupakan buah perjuangan gerakan reformasi yang memiliki tujuan sakral, yaitu meningkatkan kualitas demokrasi dan fungsi pengawasan lembaga perwakilan rakyat.

Para wakil rakyat sepatutnya menggali informasi dari mitra kerja, baik pemerintah maupun swasta, dengan tujuan untuk memperbaiki sistim yang ada dengan tujuan untuk menghasilkan produk legislasi (undang-undang) untuk menciptakan kesejahteraan rakyat yang diwakilinya.

Drama di Komisi III tersebut, tanpa disadari telah melukai hati rakyat Indonesia dan melenceng dari cita cita reformasi 1998 yang telah susah payah diperjuangkan oleh para mahasiswa Indonesia.

Sesungguhnya, tujuan Rapat Dengar Pendapat pada hakekatnya adalah untuk menggali informasi yang dibutuhkan untuk memperbaiki kelemahan keemahan yang ada dalam sistim. Tujuan tersebut sama sekali tidak tersentuh. Padahal hal ini merupakan tujuan utama dari rapat Dengar Pendapat.

Saling tuding, saling bentak, saling membanggakan diri dan menjatuhkan citra orang lain sangat tidak layak terjadi. Apalagi dengan menggunakan dana APBN dari hasil pajak yang dipungut dari rakyat,

Jika praktek ini dibiarkan berlangsung maka akan dapat dibayangkan betapa mubazirnya pemilu yang memakan anggara ratusan trilyun rupiah dana APBN. Alih alih mampu memberantas korupsi pencucian uang dan menghemat uang negara, anggara ratusan trilyun setiap pemilu dan anggaran belanja DPR RI dilihat oleh rakyat sebagai penghamburan uang yang tidak perlu.

Sudah saatnya microphone hasil perjuangan reformasi digunakan secara bertanggung jawab, efektif dan bermanfaat bagi kepentingan rakyat yang diwakili.
Setiap anggota harus diberikan kesempatan waktu yang sama untuk bicara, namun waktu tersebut bukan berarti tidak terbatas semau maunya.

Harus dibatasi waktu bertanya setiap anggota, sehingga para anggauta dipaksa untuk mempersiapkan pertanyaannya dan kalau perlu melakukan riset sebelum bertanya (Setiap anggota sudah diberikan staff ahli yang dibayar oleh APBN).

Di Amerika yang kita kenal sebagai negara demokrasi paling liberal diberlakukan pembatasan waktu untuk bertanya bagi anggota kongres. Tujuannya agar dapat bekerja secara efektif dan tepat sasaran.

Kebebasan dan demokrasi yang telah diberikan oleh gerakan reformasi 1998 harus dipakai secara bertanggung jawab dan dalam rangka menyalurkan aspirasi rakyat dan memperbaiki kesejahteraan rakyat. Jika kita lihat dari drama yang berlangsung tersebut, maka dapat dikatakan jauh api dari panggang.

Pertanyaan yang harus dijawab adalah: ”Siapa yang harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya? jika kita tidak mau tinggal di Republik Mubazir!”
Saya yakin rakyat sudah tahu jawabannya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:beberapa babak dramadrama di DPRdrama sepak bola U 20kasus jenderal Ferdy SamboKasus Teddy Minahasa Putramenyita perhatian netizenRepublik Indonesia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

PDIP Larang Kadernya Kelola SPPG, tapi Dukung MBG

7 jam lalu

Mengenal Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Baru Saja Di-OTT KPK

03/03/2026

Mengenal Musaylimah al-Kadhab, Nabi Palsu dengan Wahyu Katak dan Gajah

03/03/2026

75 Lembaga dan 64 Tokoh Keluarkan Petisi untuk Prabowo agar Keluar dari BoP

02/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang