Pewarta/editor : Amad MK/red
SAMBAS – RADARKALBAR.COM
SEORANG pria berisial L (51) warga Desa Kuala, diamankan tim Polsek Selakau, pada Sabtu (1/4/2023) malam.
Pria setengah baya ini disangkakan atas kepemilikan 2 paket narkoba jenis sabu. Tersangka L, diamankan petugas saat berada di rumahnya.
Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella mengungkapkan, saat tersangka L diamankan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket klip transparan dan timbangan, alat hisap sabu, uang sebesar Rp.365.000, serta handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.
“Ya, kami mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka yang kami amankan berinisial L. Nah, dari tangan tersangka kami amankan barang bukti berupa 2 paket klip transparan berada pada genggaman tangan kiri pelaku,”ungkapnya
Ipda Rio Castella juga menambahkan penangkapan pelaku pengedar narkoba tersebut atas laporan dari masyarakat,
“Atas laporan masyarakat kami bergerak pada malam hari ini dengan berhasil mengamankan tersangka L, di Desa Kuala, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas,” jelasnya.
Atas perbuatannya ini, kata Kapolsek Selaku, tersangka diancam dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.