Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Tim Reskrim Polres Sekadau Amankan 8 Penjudi, 2 Ditahan, 6 Wajib Lapor
HukumSekadau

Tim Reskrim Polres Sekadau Amankan 8 Penjudi, 2 Ditahan, 6 Wajib Lapor

Last updated: 04/03/2023 14:09
03/03/2023
Hukum Sekadau
Share

POTO : kartu Domino (Ist)

Pewarta/editor : Humas Polres Sekadau/red

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

DELAPAN warga yang sedang asyik bermain judi kartu, akhirnya hanya bisa pasrah, saat digrebek tim Reskrim Polres Sekadau, pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat diamankan kedelapan warga ini sedang menggelar judi kartu pada salah satu warung di Jalan Sekadau-Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kedelapan orang tersangka ini masing-masing berinisial SJ, LB, RAD, N, VT, P, RT, Z diancam dengan pasal yang dilanggar 303 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono menuturkan, sehari sebelum pengerebekan tersebut, pada hari Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan menyebutkan pada salah satu warung tersebut sering adanya yang melakukan praktek perjudian.

“Delapan warga ini sedang bermain judi kartu di sebuah warung yang berada di jalan Sekadau-Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau,” ujarnya.

Menurut Rahmad, begitu pihaknya mendapatkan info, tim Reskrim langsung menuju tempat kejadian perkara. Dan sekira pukul 00:15 WIB, tim Reskrim langsung melakukan penangkapan, perjudian kartu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

“Nah, begitu dapat informasi, tim langsung melaksanakan penyelidikan. Dan saat mengetahui hal tersebut anggota bersama dengan rekan-rekan lainnya langsung mengamankan orang beserta alat bukti yang digunakan dalam bermain judi tersebut. Dan kemudna diamankan ke Mapolres Sekadau,” ungkapnya.

Kedelapan warga ini, diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/II/2023/SPKT.Satreskrim/ Polres Sekadau/Polda Kalbar, tanggal 3 Maret 2023, tentang tindak pidana perjudian.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan masing-masing 3 kotak kartu Domino merk Siam Fish, uang kertas sejumlah Rp. 160.000, dengan rincian pecahan Rp. 50.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp. 10.000 sebanyak 3 lembar, pecahan 5.000 sebanyak 6 lembar.

Dijelaskan, terhadap 8 pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang tersangka dilakukan penahanan dan 6 tersangka lainnya wajib lapor.

“Dua (2) pelaku atas nama SJ dan VT ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan dilakukan penahanan.

Terhadap pelaku yang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, sehingga tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan untuk Wajib Lapor satu Minggu 2 kali,” tutupnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Bokak SebumbunKartu dominoPolres sekadauTim Reskrim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Mengenal Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar yang Sedang Dicari Netizen
11/05/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Keling Kumang Festival IV Resmi Dibuka, Wabup Sekadau Dorong Pelestarian Budaya dan Peningkatan IPM

23 jam lalu

DPRD Sekadau Desak Perusahaan Sawit Transparan : “Pendapatan Petani Tak Masuk Akal!”

13/05/2026

Gagal Hindari Kendaraan Saat Menanjak, Mobil dan Motor Adu Banteng di Sekadau

13/05/2026

Pastikan Kelayakan Makan Bergizi Gratis, DPC Gerindra Sekadau Sidak Dua SPPG

08/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang