Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Tim Reskrim Polres Sekadau Amankan 8 Penjudi, 2 Ditahan, 6 Wajib Lapor
HukumSekadau

Tim Reskrim Polres Sekadau Amankan 8 Penjudi, 2 Ditahan, 6 Wajib Lapor

Last updated: 04/03/2023 14:09
03/03/2023
Hukum Sekadau
Share

POTO : kartu Domino (Ist)

Pewarta/editor : Humas Polres Sekadau/red

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

DELAPAN warga yang sedang asyik bermain judi kartu, akhirnya hanya bisa pasrah, saat digrebek tim Reskrim Polres Sekadau, pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat diamankan kedelapan warga ini sedang menggelar judi kartu pada salah satu warung di Jalan Sekadau-Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kedelapan orang tersangka ini masing-masing berinisial SJ, LB, RAD, N, VT, P, RT, Z diancam dengan pasal yang dilanggar 303 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono menuturkan, sehari sebelum pengerebekan tersebut, pada hari Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan menyebutkan pada salah satu warung tersebut sering adanya yang melakukan praktek perjudian.

“Delapan warga ini sedang bermain judi kartu di sebuah warung yang berada di jalan Sekadau-Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau,” ujarnya.

Menurut Rahmad, begitu pihaknya mendapatkan info, tim Reskrim langsung menuju tempat kejadian perkara. Dan sekira pukul 00:15 WIB, tim Reskrim langsung melakukan penangkapan, perjudian kartu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

“Nah, begitu dapat informasi, tim langsung melaksanakan penyelidikan. Dan saat mengetahui hal tersebut anggota bersama dengan rekan-rekan lainnya langsung mengamankan orang beserta alat bukti yang digunakan dalam bermain judi tersebut. Dan kemudna diamankan ke Mapolres Sekadau,” ungkapnya.

Kedelapan warga ini, diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/II/2023/SPKT.Satreskrim/ Polres Sekadau/Polda Kalbar, tanggal 3 Maret 2023, tentang tindak pidana perjudian.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan masing-masing 3 kotak kartu Domino merk Siam Fish, uang kertas sejumlah Rp. 160.000, dengan rincian pecahan Rp. 50.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp. 10.000 sebanyak 3 lembar, pecahan 5.000 sebanyak 6 lembar.

Dijelaskan, terhadap 8 pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang tersangka dilakukan penahanan dan 6 tersangka lainnya wajib lapor.

“Dua (2) pelaku atas nama SJ dan VT ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan dilakukan penahanan.

Terhadap pelaku yang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, sehingga tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan untuk Wajib Lapor satu Minggu 2 kali,” tutupnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Bokak SebumbunKartu dominoPolres sekadauTim Reskrim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang

18 jam lalu

Polisi Kejar si Pembuang Bayi yang Ditemukan di Perairan Tanjung Beringin Batu Ampar

03/02/2026

Insiden Molotov di SMPN 3 Sungai Raya, Pelaku Ditangkap Polisi

03/02/2026

Begini Penjelasan Polisi Soal Penemuan Bayi di Bokak Sebumbun

03/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang