Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Tim Reskrim Polres Sekadau Amankan 8 Penjudi, 2 Ditahan, 6 Wajib Lapor
HukumSekadau

Tim Reskrim Polres Sekadau Amankan 8 Penjudi, 2 Ditahan, 6 Wajib Lapor

Last updated: 04/03/2023 14:09
03/03/2023
Hukum Sekadau
Share

POTO : kartu Domino (Ist)

Pewarta/editor : Humas Polres Sekadau/red

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

DELAPAN warga yang sedang asyik bermain judi kartu, akhirnya hanya bisa pasrah, saat digrebek tim Reskrim Polres Sekadau, pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat diamankan kedelapan warga ini sedang menggelar judi kartu pada salah satu warung di Jalan Sekadau-Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kedelapan orang tersangka ini masing-masing berinisial SJ, LB, RAD, N, VT, P, RT, Z diancam dengan pasal yang dilanggar 303 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono menuturkan, sehari sebelum pengerebekan tersebut, pada hari Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan menyebutkan pada salah satu warung tersebut sering adanya yang melakukan praktek perjudian.

“Delapan warga ini sedang bermain judi kartu di sebuah warung yang berada di jalan Sekadau-Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau,” ujarnya.

Menurut Rahmad, begitu pihaknya mendapatkan info, tim Reskrim langsung menuju tempat kejadian perkara. Dan sekira pukul 00:15 WIB, tim Reskrim langsung melakukan penangkapan, perjudian kartu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

“Nah, begitu dapat informasi, tim langsung melaksanakan penyelidikan. Dan saat mengetahui hal tersebut anggota bersama dengan rekan-rekan lainnya langsung mengamankan orang beserta alat bukti yang digunakan dalam bermain judi tersebut. Dan kemudna diamankan ke Mapolres Sekadau,” ungkapnya.

Kedelapan warga ini, diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/II/2023/SPKT.Satreskrim/ Polres Sekadau/Polda Kalbar, tanggal 3 Maret 2023, tentang tindak pidana perjudian.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan masing-masing 3 kotak kartu Domino merk Siam Fish, uang kertas sejumlah Rp. 160.000, dengan rincian pecahan Rp. 50.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp. 10.000 sebanyak 3 lembar, pecahan 5.000 sebanyak 6 lembar.

Dijelaskan, terhadap 8 pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang tersangka dilakukan penahanan dan 6 tersangka lainnya wajib lapor.

“Dua (2) pelaku atas nama SJ dan VT ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan dilakukan penahanan.

Terhadap pelaku yang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, sehingga tidak dilakukan penahanan dan diwajibkan untuk Wajib Lapor satu Minggu 2 kali,” tutupnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Bokak SebumbunKartu dominoPolres sekadauTim Reskrim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
UT Pontianak Gelar Wisuda, Sekadau Catat Peningkatan Mahasiswa Baru
23/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Duka di Tepi Sungai Sekadau, Polisi dan Warga Evakuasi Korban Tenggelam

6 jam lalu

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

7 jam lalu

Kejati Kalbar Amankan Riky Sandi, Tersangka Kelima Korupsi Bank Kalbar, Sembunyi di Perumahan Elite Jakarta

11/09/2025

Konten TikTok Bermasalah, Masyarakat Adat Dayak Tempuh Jalur Hukum

10/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang