Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Nekat Nyimpan 8 Paket Sabu, 2 Pria Ini Dibekuk Polisi di Jalan Nanga Taman – Nanga Mahap
HukumSekadau

Nekat Nyimpan 8 Paket Sabu, 2 Pria Ini Dibekuk Polisi di Jalan Nanga Taman – Nanga Mahap

Last updated: 20/02/2023 18:49
16/02/2023
Hukum Sekadau
Share

POTO : Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Sekadau (Ist)

Pewarta/editor : Sutarjo

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

DUA pria masing-masing berinisial D(25) dan S (23) tak berkutik saat diamankan tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sekadau.

Kedua pria ini diamankan, saat mengambil 8 paket narkoba yang disimpan di kawasan jalan Nanga Taman – Nanga Mahap atau tepatnya di samping tower telepon selelur terletak di RT 004 / 002, Dusun Kala, Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman.

Penangkapan kedua pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 2 / II / 2023 / SPKT. SatResnarkoba / Polres Sekadau / Polda Kalimantan Barat tanggal 7 Februari 2023 tentang tindak pidana narkotika.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin menerangkan kejadian itu berawal tersangka D (25) mendatangi kediaman S (23). Tujuannya menanyakan dimana barang haram milik D yang dititipkan kepada S tersebut disimpan.

Saat itu, tersangka S menyebutkan narkoba yang dimaksud tersangka D, disimpan pada salah satu tempat. Lantas, keduanya langsung bergegas menuju tempat yang di sebut tersangka S.

“Pada malam tanggal 6 Pebruari 2023 saat keduanya hendak mengambil sabu yang disimpan di samping tower seluler. Keduanya segera menuju ke lokasi dimana barang itu disimpan,” terangnya.

Kedua tersangka ini tidak mengetahui padahal gerak gerik mereka telah diawasi petugas Kepolisian.

“Ketika S hendak mengambil barang tersebut yang ia simpan. Seketika ia mendengar teriakan. Saat itu, D masih berada diatas motor. Ketika S hendak melarikan diri mendengar teriakan D. Namun, berhasil diamankan oleh polisi,” ujarnya.

Atas kejadian itu, petugas mengamankan barang bukti berupa klip plastik transparan yang di simpan didalam bungkus rokok dan 8 klip plastik transparan kosong.

Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dikenakan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polres sekadauSatres Narkoba Sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Dua Pria Terkait Narkoba, Barbuknya Cukup Banyak

3 jam lalu

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

24 jam lalu

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

02/04/2026

Sinergi Pembangunan, Pemkab Sekadau Himpun Dana CSR Rp 7,4 Miliar Sepanjang 2025

31/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang