Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Ragam > KPK RI Sebut Informasi Penyitaan Harta Pimpinan adalah Hoaks
Ragam

KPK RI Sebut Informasi Penyitaan Harta Pimpinan adalah Hoaks

Last updated: 14/02/2023 08:00
14/02/2023
Ragam
Share

JAKARTA – RADARKALBAR.COM

KPK RI memastikan informasi mengenai penyitaan harta pimpinan lembaga anti rasuah itu, yang tersimpan di luar negeri. Kini tersebar luas di masyarakat adalah tidak benar atau hoaks.

Hoaks tersebut beredar di media sosial & aplikasi pesan lainnya dengan mengutip sebagian pernyataan pimpinan, Dewan Pengawas, Juru Bicara KPK, menampilkan beberapa latar visual kegiatan di KPK, dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar.

Adapun harta Pimpinan KPK sebagai Penyelanggara Negara telah dilaporkan dalam LHKPN & dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi & pertanggungjawaban, atas harta yang diperoleh dari penghasilan yang bersumber dari negara.

Publik dapat turut serta mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari Penyelenggara Negara dimaksud, oleh karenanya KPK mengimbau kepada setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh & benar. Dengan batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 adalah s.d 31 Maret 2023.

KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap setiap LHKPN yang dilaporkan. Atas laporan yang telah lengkap dan terverifikasi selanjutnya akan diumumkan atau dipublikasikan melalui website https://elhkpn-app.kpk.go.id.

Terkait masifnya Informasi hoaks yang tersebar melalui berbagai medium ini, KPK mengajak masyarakat selalu waspada & menyaring setiap Informasi yang diterima. Khususnya mengenai pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh KPK. Masyarakat dapat mengkonfirmasinya langsung ke KPK melalui Call Center KPK 198. (KPK RI)

Informasi selengkapnya pada tautan: https://www.kpk.go.id/id/berita/klarifikasi-informasi-hoaks/2980-hoaks-penyitaan-harta-pimpinan-kpk

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:informasi hoaksKPK RIPenyitaan Harta Pimpinan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Sambut Ramadan, Gelar Pawai Obor Akbar di Kota Sanggau, Rahman : Target 3000 Peserta

10/02/2026

Investasi Generasi Sehat: LPA Kalbar Apresiasi Program MBG dan Dapur Gizi

03/02/2026

Enam Fraksi Menikam Rakyat, KPK yang Menyudahi

20/01/2026

Empat Anak Menunggu, Seorang Ibu di Sanggau Melawan Kanker Stadium 4, Butuh Uluran Tangan Dermawan

19/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang