POTO : saat sidang di PN Sanggau (ist)
SEKADAU – radarkalbar.com
PENGADILAN Negeri (PN) Sanggau menggelar sidang lanjutan gugatan yang di lakukan PT Agro Planka Lestari (APL) terhadap Rudy sebagai tergugat dalam sengketa tanah Hak Guna Usaha (HGU) nomor 17 dan 19 yang terletak di Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu (25/01/2023)
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Sanggau, PT APL menghadirkan 3 saksi, diantaranya 1 saksi fakta dan 2 saksi ahli, yaitu ahli hukum Perdata yang mendalami perbuatan melawan hukum, dan saksi ahli agraria dari Universitas Tanjung Pura (Untan) Pontianak.
Suhardi, saksi ahli Agraria Untan Pontianak menjelaskan, Ia memberikan keterangan terkait gugatan yang dilakukan PT APL terhadap tergugat Rudy, menurutnya ada beberapa fakta persidangan yang ditangkapnya terdapat kekeliruan terkait alat bukti yang dipegang tergugat sdr Rudy.
“Hasil persidangan yang disampaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN ) sertifikat tanah yang di pegang tergugat Rudy sangat tidak lazim, karena sertifikat tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa, saya belum bisa mengatakan sertifikat itu palsu atau tidak tetapi secara perspektif (sudut pandang) hukum itu sangat tidak lazim,” jelas Suhardi.
Lebih lanjut Ia mengatakan, tidak ada aturan yang memberikan kewenangan dalam bentuk apapun kepada Kepala Desa untuk menandatangani surat dalam bentuk sertifikat.
“Kemudian fakta kedua yang tidak lazim dari tergugat Rudy ialah dia menggunakan kata ‘Peta Kasar’ dalam alat bukti berupa surat sertifikat,” ungkapnya.
Sementara itu Ngadimin, saksi ahli hukum perdata yang memberikan kesaksianya untuk penggugat PT APL menerangkan, Tindakan Melawan Hukum (TMH) (onrechtmatige deed) dulunya diartikan perbuatan melawan undang – undang sejak jaman hindia belanda tahun 1905, kemudian itu mulai berubah sejak 1920 menjadi perbuatan melawan hukum.
“Kaitanya dengan perkara ini penggugat itu menggugat dengan dasar perbuatan melawan hukum, bukan gugatan ingkar janji (Wanprestasi) dasar perbuatan melawan hukum berdasarkan KUH Perdata1365 yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain, dan bagi tergugat bila terbukti wajib memberikan ganti rugi kepada si penggugat,” jelasnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, bahwa akan timbul suatu doktrin yang berakibat menimbulkan 2 kerugian material dan immaterial terhadap penggugat, bila hal tersebut terjadi maka sudah cukup sah untuk membuktikan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat.
“Bila itu terbukti maka penggugat bisa meminta ganti rugi kepada tergugat, untuk menghitung kerugianya, maka akan di hitung dengan analogi dari Wanprestasi yaitu dengan apa yang hilang ditambah keuntungan yang akan di dapat bila tidak terjadi perbuatan melawan hukum sebesar yang dituntut tergugat,” terangnya.
Menurut Ngadimin, dalam pasal 1365 berisi norma bagaimana norma itu digunakan menurut doktrin hukum harus dimatrialisasikan dan dikongkritkan oleh Pengadilan.
“Bagaimana Hakim di Pengadialn dapat mematrialisasikan apakah betul ada kerugian yang ditimbulkan dalam perbuatan melawan hukum seperti mana yang di gugat PT APL terhadap tergugat Rudy,” jelasnya.
Sementara itu Herman, kuasa hukum PT APL mengatakan gelar sidang di PN Sanggau berjalan cukup panjang dimulai dari pagi pukul 10.00 sampai pukul 17.00 Wib.
Ia mengatakan, legal standing PT APL sudah cukup jelas dan proses berjalan cukup panjang dan melibatkan banyak pihak, sehingga mendapatkan sertifikat HGU.
“Kalau dari pihak tergugat, Rudy mengatakan lahan tersebut miliknya sampai saat ini belum ada bukti yang kongkrit yang membuktikan lahan itu miliknya, kalaupun ada sertifikat yang di milikinya menurut para ahli sertifikat itu di keluarkan pada tahun 1977 atas nama orang tua (Ibu) Rudy dan di tahun 1977 itu usia Ibu Rudy baru berusia 13 tahun, dan tinggal di Teluk Makedai Kubu Raya yang berjarak sangat jauh sekali dari lahan HGU milik PT APL di Kabupaten Sekadau yang disengketakan,” ungkapnya
Dikatakan dia lagi, sangat mustahil di usia 13 tahun orang tua Rudy memiliki sertifikat tanah seluas 107 hektar dengan jarak yang sangat jauh.
“Saya yakin para Hakim dan penegak hukum akan melihat persoalan ini dengan tegak lurus sesuai data data baik secara yuridis sosiologis,” pungkasnya.
Pewarta/editor : Sutarjo