Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Ragam > Ketua MA Sebut Ini 14 Langkah Pembenahan, Hindari Suap Penanganan Perkara
Ragam

Ketua MA Sebut Ini 14 Langkah Pembenahan, Hindari Suap Penanganan Perkara

Last updated: 04/01/2023 22:14
04/01/2023
Ragam
Share

JAKARTA – radarkalbar.com

BELUM LAMA ini sejumlah hakim dan aparatur di Mahkamah Agung (MA) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran diduga menerima suap.

Kondisi ini jelas menjadi perhatian MA. Guna untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan mengantisipasi ulah oknum nakal di lembaga tersebut kedepan.

Ketua MA, Syarifuddin mengatakan, pihaknya akan menerapkan 14 langkah untuk upaya antisipasi tersebut, masing-masing, pertama memberhentikan Hakim Agung dan aparatur MA yang diduga terlibat tindak pidana sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

“Melakukan rotasi dan mutasi di lingkungan Mahkamah Agung. Khususnya dalam bidang penanganan perkara,” kata Syarifuddin dalam refleksi kinerja MA melalui zoom, Selasa (3/12/2023).

Setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan Perma Nomor 8 Tahun 2016.

Dia mengatakan MA juga telah menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/ 2022 tentang Pelaksanaan, Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.

Syarifuddin menuturkan, pihaknya telah memasang kamera pengawas atau CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat bertransaksi perkara.

“Ini juga untuk membangun sistem informasi pengawasan khusus MA untuk perkara HUM, PK dan kasasi,” ucap Syarifuddin.

Lalu MA kata dia, telah membangun komunikasi yang intens dengan Komisi Yudisial (KY) melalui tim penghubung dari masing-masing lembaga untuk menetapkan pengawasan dan pembinaan secara terpadu.

“Badan pengawasan MA juga telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung,” tuturnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat turut membantu apabila ada hakim yang diduga melanggar kode etik.

Masyarakat bisa mengadukan hal tersebut melalui whatsApp di nomor 082124249090 yang terhubung langsung kepada amar pengawasan MA.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh MA,” ucap Syarifuddin.

Kemudian, MA juga telah membentuk tim pokja persidangan terbuka untuk umum, khusus bagi pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali dan Pokja perubahan aplikasi informasi perkara dengan tidak menyebutkan nama Hakim Agung dan Panitera Pengganti sejak awal perkara masuk.

“MA melalui tim development MA sedang membangun aplikasi penunjukan majelis hakim secara IT dengan menggunakan sistem robotik,” jelasnya.

MA, lanjut Syarifuddin telah merevisi sistem presensi kehadiran bagi para hakim dan aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melalui SK KMA Nomor 368/KMA/SK/XII/2022.

Lalu, presensi online bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung berdasarkan SK KMA Nomor 369/KMA/SKI/XII/2022.

“Dalam dua SK KMA tersebut ditentukan bahwa presensi online saat ini menggunakan foto wajah (swa foto) di lokasi kantor dengan menggunakan sistem GPS terkunci,” urainya.

Syarifuddin menjelaskan, MA sedang merancang pembangunan PTSP mandiri.

Sebelum PTSP mandiri ini terbentuk, sementara dilakukan pengamanan oleh anggota militer dari Pengadilan Militer untuk meningkatkan penjagaan agar yang masuk ke gedung Mahkamah Agung benar-benar pihak yang berkepentingan.

“Penjagaan tersebut juga dimaksudkan guna memberikan ketenangan bagi para Hakim Agung, hakim ad hoc dan aparatur di MA dalam bekerja,” ucapnya.

Terakhir, Syarifuddin telah mengeluarkan Instruksi dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan minimal dua kali dalam seminggu. Baik di Mahkamah Agung maupun di jajaran pengadilan di seluruh. Indonesia.

Pewarta/sumber : suarabuana.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KpkMahkamah Agungpenanganan perkara
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
Geram Jalan Rusak, Warga Tayan Gelar Aksi Damai, Stop Operasional Truk Tangki Bertonase Besar
22/12/2025
Motor Verza dan Mio J Bertabrakan di Nanga Taman, Dua Pengendara Luka-luka
23/12/2025
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Empat Anak Menunggu, Seorang Ibu di Sanggau Melawan Kanker Stadium 4, Butuh Uluran Tangan Dermawan

19/01/2026

Uskup dan Ribuan Umat Meriahkan Puncak 100 Tahun Paroki Katedral Sanggau

12/01/2026

Mengenal Dwi Budi, Kepala Pajak yg Digelandang KPK, Kalian Boleh Marah

12/01/2026

Wow, KPK Jerat Abdul Wahid dengan Pasal Pemerasan bukan Suap

06/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang