Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Bawa Kabur Sepmot dan Hp, Pria Ini Dibekuk Tim Gabungan
Hukum

Bawa Kabur Sepmot dan Hp, Pria Ini Dibekuk Tim Gabungan

Last updated: 20/11/2022 22:39
20/11/2022
Hukum
Share

POTO : tersangka ES dan BB yang diamankan petugas gabungan (Ist)

Pewarta/editor : liputan/red
BANJAR – RADARKALBAR.COM

TIM GABUNGAN Polsek Martapura Kota dan Unit Resmob Polres Banjar berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Sabtu (19/11/2022).

Tim gabungan mengamankan terduga pelaku berinisial ES (40) di daerah Bati-Bati.

Pengungkapan ulah ES tersebut bermula saat korban Yanto berangkat ke musholla pada Rabu (19/11/2022) sekira 06.00 WITA. Namun, tiba- tiba datang seorang tak dikenal mengaku anak buah H. Khaironi dan minta tolong dipinjamkan handphone (Hp) dengan alasan mau menelpon keluarganya di Sungkai.

Dipicu rasa percaya, kemudian pelapor langsung ke musholla dan terlapor ditinggal di pos. Lantas setelah habis sholat subuh dan kembali ke pos dan terkejut karena orang tersebut tidak ada lagi. Kemudian pelapor memeriksa barang-barang ternyata sepeda motor yang disamping pos dan tas milik pelapor sudah tidak ada lagi, Kemudian korban melapor ke Mapolsek Martapura Kota.

Kapolsek Martapura Kota Iptu Supriyadi mengatakan setelah kejadian tersebut Unit Reskrim bersama Unit Resmob Polres Banjar melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di daerah Bati Bati.

Kemudian pelaku ES dapat diamankan tim gabungan Polsek Martapura Kota dan Unit Resmob mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Suzuki FK 110, DA 3163 SA warna biru tahun 2006 dan Hp.

“Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:MartapuraUnit Resmob
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Kejam…!! Seorang Bapak di Tayan Hilir, Tega Setubuhi Anaknya yang Masih Balita

19 jam lalu

Dua Kades di Bengkayang Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa

31/07/2025

Diduga Pengedar Sabu, Pria di Meliau Dicokok Polisi Tengah Malam, BB-nya Segini

31/07/2025

Pria yang Setubuhi Anak Bawah Umur, Kena Tangkap di Kayong Utara

28/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang