Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > KPU Sintang Rencananya Rekrut PPK dan PPS Akhir November 2022
PolitikSintang

KPU Sintang Rencananya Rekrut PPK dan PPS Akhir November 2022

Last updated: 21/11/2022 22:41
16/11/2022
Politik Sintang
Share

POTO : KPU Sintang saat menggelar Coffee Morning dengan jajaran Pemkab Sintang dan awak media (Ist).

Pewarta/editor : Tim liputan/red.

SINTANG – RADARKALBAR.COM

KPU SINTANG rencananya pada akhir November 2022 mulai melaksanakan rekrutment Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Hal itu terungkap saat coffee morning dengan jajaran Pemkab Sintang dan awak media massa, pada Selasa.

Kegiatan itu, secara khusus membahas rencana pembentukan badan adhoc pemilu tahun 2024.

Hadir saat itu, Ketua KPU Sintang, Azizah, didampingi anggotanya Antonius Viktorinus Tian, Edy Susanto dan Karsinah, Camat Sintang Tatang Supriyatna dan perwakilan OPD lainnya serta puluhan jurnalis.

Ketua KPU Sintang, Azizah menyampaikan pihaknya sedang melakukan persiapan rekrutmen untuk PPK dan PPS.

“Kami minta rekan-rekan media di Kabupaten Sintang mempublikasikan bahwasanya KPU Sintang akan mulai membuka rekrutmen badan adhoc di kecamatan, desa dan TPS secara online, ”ungkapnya.

Azizah menambahkan, warga yang ingin menjadi PPK dan PPS bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA.

Sementara, Komisioner KPU divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Karsinah menyampaikan syarat khusus menjadi PPK, PPS dan KPPS adalah bukan anggota parpol, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, minimal tamat SMA sederajat, dan tidak pernah dipenjara.

“Usia minimal 17 dan maksimal 55 tahun. Untuk Kabupaten Sintang ini ada 406 desa kelurahan dan 1.580 TPS. Sehingga kami akan mengangkat sebanyak 70 orang PPK, 1.218 PPS, 11. 060 KPPS, dan 3. 160 petugas keamanan TPS. Jadi, total petugas badan adhoc yang akan kami angkat sebanyak 15. 508 orang untuk mengurus pemilu, pemilihan gubernur dan pemilihan bupati, ” terangnya.

Menurut Karsinah, pihaknya sudah menyiapkan honorarium badan adhoc tahun 2024 sebesar Rp 2,5 juta untuk ketua PPK, Rp 2,2 juta untuk anggota PPK, Rp 1,5 juta untuk ketua PPS, Rp 1,3 juta untuk anggota PPS, Rp 1,2 juta untuk ketua KPPS dan Rp 1,1 juta untuk honor anggota KPPS.

“Honor ini meningkat 35 persen dibanding honor petugas pada 2019 yang lalu,” terang Karsinah.

Selain itu kata Karsinah, pihaknya juga menyiapkan santunan kepada anggota badan adhoc yang mengalami meninggal dunia sebesar Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta, luka sedang Rp 8.2 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta.

“Silakan kepada seluruh warga Kabupaten Sintang sesuai tempat domisilinya untuk mempersiapkan diri untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Karena sistem pendaftarnya full secara online. Pendaftar bisa masuk ke aplikasi SIAKBA, membuat akun, menyiapkan email dan melakukan pendaftaran. Siapkan dokumen yang diperlukan, ”pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KPU SintangPpkPPS.KPPS
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Sintang dan Sekitarnya

23/01/2026

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025

Suara Sejuk dari Sintang, Andi Irsan Ajak Publik Tetap Tenang Sikapi Proses Hukum Gubernur Kalbar

08/10/2025

Kenapa Banyak ASN Menolak Menjadi PPK?

18/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang