Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > LAKI Desak Menteri PUPR Copot Kepala BWSK I Pontianak dan PPK, Alasannya Sangat Mendasar
Pontianak

LAKI Desak Menteri PUPR Copot Kepala BWSK I Pontianak dan PPK, Alasannya Sangat Mendasar

Last updated: 18/11/2022 23:29
18/11/2022
Pontianak
Share

POTO : proyek pembangunan turap pada salah satu kawasan di Kota Pontianak (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/red

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

LASKAR Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendesak Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi Muljono untuk mencopot Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) I PONTIANAK dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi tersebut.

Ketua Umum LAKI H. Burhanuddin Abdullah menjelaskan desakan untuk pencopotan itu bukan tidak mendasar. Pasalnya diduga Kepala BWSK I Pontianak diindikasi melakukan pembiaran tanpa ada tindakan tegas terhadap PPK dan pelaksana proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara atau korupsi tersebut.

“Yang jelas temuan LAKI terhadap pekerjaan turap yang baru progresnya 15 persen. Tapi sudah dibayar 45 persen kepada pihak kontraktor. Sementara proyek tersebut sampai saat ini belum dikerjakan lagi bahkan terancam mangkrak. Anehnya hal itu terkesan dibiarkan oleh Kepala BWSK tanpa ada tindakan tegas terhadap pelaksana, ” ungkap Burhanuddin seperti mediakalbarnews.com, pada Jumat (18/11/2022).

Mengutip mediakalbarnews.com, seperti diberitakan sebelumnya, Burhanuddin membeberkan, pekerjaan tersebut sangat berpotensi korupsi, diantaranya tidak adanya papan plang proyek.

Hal ini jelas menabrak Perpres nomer 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pelanggaran undang-undang nomer 14 tahun 2008 tentang informasi publik.

Menurut Burhanudin, dengan tidak adanya papan plang proyek, masyarakat atau publik tidak mengetahui siapa pelaksana, besar anggarannya berapa, waktu pekerjaan dan sampai kapan waktu pelaksanaan.

“Terkesan disengaja oleh pihak kontraktor maupun adanya pembiaran oleh pihak pengawas proyek. Pemasangan plang proyek ini wajib dilaksanakan, ”cetusnya.

Sebuah proyek yang tidak menyertakan papan nama, lanjut Burhan, sudah dapat dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal yang akan berdampak terjadinya indikasi tindak pidana korupsi.

Buktinya, pekerjaan tersebut dimulai dari titik 80 bukan titik 0, dan pekerjaan pemasangan turap beton baru berjalan sekitar 75 meter, turap beton panjangnya 9 meter lebar 1 meter, sedangkan turap beton sepanjang kurang lebih 1 kilo meter.

Menurut Burhan, berdasarkan data yang dihimpun LAKI, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Berkat Saudara alamat Jalan Oevang Oeray Baning Sintang. Adapun nama paket pembangunan perkuatan tebing drainase utama kota Pontianak, pengadaan pekerjaan kontruksi K/L/PD Kementerian PUPR Satker SNVT pelaksana jaringan sumber air WS Kapuas, WS Jelah Kendawangan Provinsi Kalbar pagu dana Rp 12,5 miliar, Hps Rp 12,5 miliar, harga kontrak Rp 10 miliar serta berakhir kontrak diperkirakan 1 November 2022.

Dibeberkan, oleh PPK sudah mencairkan dana tahap pertama 30 persen dan tahap kedua 15 persen, total menjadi 45 persen. Sedangkan bobot pekerjaan proyek baru mencapai 15 persen.

“San sampai saat ini belum ada perkembangan. Oleh karenanya pekerjaan tersebut sangat berpotensi akan terjadinya tindak pidana korupsi,” cetusnya.

Namun disayangkan kata Burhan, LAKI berusaha mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait. Tapi tidak diindahkan, padahal surat permohonan klarifikasi ke BWSK tanggal 10 oktober 2022.

” Sampai sekarang tidak diindahkan atau tidak dijawab. Maka untuk itu kita lapor ke Ombudsman, ”tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Burhanudin AbdullahBWSK I PontianakLAKI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Ketika Anak Desa Belajar Bahasa Dunia, Ketua LPA Kalbar Puji Gagasan Kades Pedalaman Tayan Hilir

30/07/2025

BNN Kalbar Gelar Worshop Penggiat Anti Narkoba, LDII Kalbar Komitmen Perangi Narkoba Lewat P4GN

30/07/2025

Tangkap Pelaku Curanmor, Tim Resmob Polda Kalbar Ungkap Praktik Gadai Senjata Api Rakitan

29/07/2025

Gudang Digerebek, Tapi Tak Ada Tersangka, Kasus Oli Palsu Sarat Pembiaran?Gusti Edi : Penegakan Hukum Lemah, Cukong Oli Palsu Masih Bebas!

28/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang