Surat Klarifikasi Potensi Korupsi Tak Dijawab, LAKI Kalbar Laporkan Instansi Ini ke Ombudsman


POTO : Ketum LAKI Burhanudin Abdullah (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/red

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

DEWAN Pimpinan Daerah (DPD) LASKAR Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Kalimantan Barat resmi melaporkan Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) I Pontianak Direktorat Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) ke Ombudsman.

Mengutip mediakalbarnews.com. com, laporan ini dilayangkan, terkait surat permohonan klarifikasi dugaan potensi korupsi ke BWSK Ditjen SDA Kementerian PUPR tidak diindahkan.

“DPD LAKI Provinsi Kalbar telah melaporkan BWSK Kementerian PUPR atas pengabaian pelayanan publik ke Ombudsman RI perwakilan Kalbar pada hari Kamis (10/11/2022),”ungkap Ketua Umum LAKI H. Burhanuddin Abdullah, pada Senin (14/11/2022).

Adapun yang menjadi objek permohonan klarifikasi dugaan potensi korupsi ke BWSK Ditjen SDA Kementerian PUPR, pada pekerjaan proyek di beberapa tempat.

” Pekerjaan tersebut sangan berpotensi korupsi, pertama, tidak adanya papan plang proyek. Hal ini jelas menabrak Perpres nomer 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pelanggaran undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik.

“Dengan tidak adanya papan plang proyek, masyarakat atau publik tidak mengetahui siapa pelaksana, besarnya anggaran, waktu pekerjaan dan sampai kepada waktu pelaksanaan. Sehingga ada kesan hal ini disengaja oleh pihak kontraktor maupun adanya pembiaran oleh pihak pengawas proyek. Pemasangan plang proyek ini wajib dilaksanakan, “ungkapnya.

Menurut Burhanudin, sebuah proyek yang tidak menyertakan papan nama. Tentunya sudah dapat dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal, yang akan berdampak terjadinya indikasi tindak pidana korupsi.

Burhanudin membeberkan, data yang LAKI himpun, proyek tersebut dilaksanakan CV Berkat Saudara beralamat di Jalan Oevang Oeray Baning Sintang. Adapun nama paket pekerjaan masing-masing pembangunan perkuatan tebing drainase utama Kota Pontianak, pengadaan pekerjaan kontruksi K/L/PD Kementerian PUPR Satker SNVT pelaksana jaringan sumber air WS Kapuas, WS Jelah Kendawangan Provinsi Kalbar dengan pagu Rp 12,5 milyar, dengan harga perhitungan sendiri (HPS) Rp.12,5 miliar, dengan kontrak Rp 10 miliar, berakhir kontrak diperkirakan 1 November 2022.

“Pekerjaan tersebut dimulai dari titik 80 bukan titik 0. Dan pekerjaan pemasangan turap beton baru berjalan sekitar 75 meter. Dan turap beton panjangnya 9 meter lebar 1 meter. Sementara pembangunan turap beton sepanjang kurang lebih 1 kilo meter, ”cetusnya.

Disebutkan Burhanudin, PPK pada proyek ini sudah mencairkan dana tahap pertama 30 persen, tahap kedua 15 persen sehingga jumlah 45 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru mencapai 15 persen.

“Oleh karena pekerjaan tersebut sangat berpotensi akan terjadinya tindak pidana korupsi. Maka LAKI berusaha mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait, tapi tidak diindahkan, sejak kita layangkanke BWSK pada tanggal 10 Oktober 2022. Maka untuk itu kita lapor ke Ombudsman, ” cetusnya.


Like it? Share with your friends!