Kapolres Kubu Raya Hadiri Pengukuhan Desa Mekar Sari Jadi Desa Konstitusi


POTO : Momen penantanganan berita acara pengukuhan Desa Mekar Sari menjadi Desa Konstitusi (Ist)

Pewarta/editor : Kontri KKR Imas/redaksi

KUBU RAYA – RADARKALBAR. COM

MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) mengukuhkan Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya menjadi desa konstitusi.

Penghargaan ini diserahkan langsung Ketua MK RI Prof Dr H Anwar Usman, SH, MH, kepada Kepala Desa Mekar Sari Mahmudi, SH pada Minggu (13/11/2022).

Kepala Desa Mekar Sari, Mahmudi dalam kata sambutannya, mengucapkan selamat datang kepada Ketua MK RI, para hakim, Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Bupati Kubu Raya Muda Mahendra, Rektor Untan, Prof Dr Garuda Wiko, S.H., M.Si serta tamu undangan lainnya.

“ Kami ucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi telah mengukuhkan Desa Mekar Sari menjadi Desa Konstitusi. Dan perlu kami sampaikan pada Pemerintahan Desa Mekar Sari ada mengeluarkan Perdes tentang larangan Perkawinan dibawah umur 17 tahun serta menggunakan CMS (transfer Dana Desa) ini menjadi pondasi dan sebagai pencegahan penyalahgunaan Dana Desa yang digagas oleh Bupati Kubu Raya,” ungkapnya.

Harapannya, dengan dikukuhkan nya Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi, maka Desa Mekar Sari sebagai role mode/tauladan dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

Sementara, Rektor Untan, Prof Dr Garuda Wiko, SH, M Si mengucapkan selamat kepada seluruh perangkat Desa dan masyarakat Desa Mekar Sari sebagai Desa Kontitusi pertama di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

“ Salah satu pertimbangan pengukuhan Desa Mekar Sari yang makmur yakni berkeadilan dan sejahtera sesuai nilai nilai yang ada di dalam Pancasila. Semoga masyarakat Desa Mekar Sari dapat menerapkan nilai nilai Pancasila setelah dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi dan menjadi percontohan bagi Desa – Desa lain yang ada di Provinsi Kalimantan Barat, terangnya.

Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendrawan, SH, M Kn mengungkapkan semoga kegiatan hal ini menjadi suatu hal sebagai upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat Kabupaten Kubu Raya.

“ CSM merupakan tata kelola keuangan Desa secara non tunai dan menjadi pelopor di Indonesia sehingga tidak ada penyalahgunaan Dana Desa. Dan kita akan berupaya dengan kondisi heterogen yang dinamis untuk saling menguatkan dan membahagiakan yang mana keberagaman menjadi kekuatan,” tegasnya.

Selanjutnya, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, SH, M Hum mengucapkan selamat kepada Desa Mekar Sari menjadi Desa Konstitusi.

“ Menjadi Desa Mandiri saya sangat setuju. Dan Desa Mekar Sari Menjadi Desa Konstitusi saya sangat setuju. Semoga dengan dikukuhkannya Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi menjadi role mode bagi desa – desa lain di Kabupaten Kubu Raya,”ungkapnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof Dr H Anwar Usman, SH,MH, menerangkan, pengukuhan Desa Konstitusi ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Konstitusi membangun role model dalam penegakan konstitusi.

“ Mahkamah Konstitusi menilai desa dengan segenap karakter khas masing-masing memiliki posisi dan peran strategis dalam menentukan wajah utuh dari konstitusionalisme Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, desa dinilai memiliki kekuatan dan semangat yang menopang keberlangsungan bangsa Indonesia,tambahnya.

Mahkamah Konstitusi berharap desa yang dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi memiliki keunggulan, potensi, kekuatan, dan modal sosio-kultural untuk diarahkan dan dikembangkan menjadi desa yang segenap warga memiliki kesadaran berkonstitusi.

“ Hal ini termasuk agar warga desa memiliki pemahaman serta kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara dan di samping itu, supaya nilai-nilai Pancasila dan konstitusi benar-benar mengisi dan mengaliri setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat,”paparnya.

Kemudian, pengukuhan Desa Konstitusi bertujuan untuk turut membumikan dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi di tengah-tengah praktik keseharian kehidupan warga bangsa dalam bernegara dan bermasyarakat, utamanya warga desa, imbuhnya.

“Dengan masyarakat desa yang sadar berkonstitusi, termasuk memiliki kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara, diharapkan desa menjadi fundamen penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum, “jelasnya.

Setelah dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi, MK berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya sekaligus memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang mengarah pada internalisasi dan penguatan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi, katanya.

Untuk itu, diperlukan kerja sama yang baik antara semua pihak, terutama Mahkamah Konstitusi dengan pemerintah dan warga Desa Mekar Sari untuk dapat mewujudkan harapan dan tujuan kegiatan ini, terangnya.

“ Pemilihan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi karena masyarakat Desa Mekar Sari dinilai memiliki semangat dan komitmen untuk sadar berkonstitus. Selain itu, Desa Mekar Sari memenuhi kriteria sebagai desa konstitusi, di antaranya memiliki nilai religius, nilai gotong royong, demokrasi, serta kesadaran hukum,”pungkasnya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K., mengatakan kegiatan pengukuhan Desa Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari Kunjungan Kerja MK di wilayah Kalimantan Barat.

“ Pengukuhan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi merupakan upaya dalam membangun role model dalam penegakan konstitusi dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila serta Konstitusi di tengah kehidupan masyarakat desa sehingga memiliki kesadaran akan hak-hak konstitusional agar menjadi dasar penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara demokrasi berdasarkan hukum,”ungkapnya.

Ditambahkan, tepilihnya Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi dikarenakan memenuhi kriteria diantaranya memiliki nilai religius, nilai gotong royong, demokrasi, kesadaran hukum dan memiliki banyak potensi.

Selain itu, pengukuhan Desa Konstitusi bertujuan untuk turut membumingkan dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi di tengah-tengah praktik keseharian kehidupan warga bangsa dalam bernegara dan bermasyarakat, utamanya warga di desa.

“ Dengan masyarakat Desa yang sadar berkonstitusi, termasuk memiliki kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara, diharapkan desa menjadi fundamen penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum,”pungkasnya.


Like it? Share with your friends!