Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Jelang Dibangun Water Front City di Jalan Sultan Muhammad, Dinas PUPR Gelar Sosialisasi Tentang Hal Ini
Pontianak

Jelang Dibangun Water Front City di Jalan Sultan Muhammad, Dinas PUPR Gelar Sosialisasi Tentang Hal Ini

Last updated: 09/11/2022 22:21
08/11/2022
Pontianak
Share

POTO : berpoto bersama usai pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan PP bidan penataan ruang oleh Dinas PUPR Kota Pontianak (Imas)

Pewarta/red : Kontributor Pontianak Imas

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

DINAS Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pontianak melalui Bidang Tata Ruang menggelar sosialisasi kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan (PP) bidang penataan ruang.

Kegiatan ini dirangkai dengan sosialisasi penataan Water Front City di kawasan Jalan Sultan Mohammad dan sekitarnya.

Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Kota Pontianak, Apri mengatakan sosialisasi tersebut terkait dengan keberadaan pertama peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang sebagai mana yang sudah disampaikan Walikota Pontianak.

“Bahwa tata ruang kota Pontianak, tempo dulu, sekarang dan masa depan. Nah Pak Wako ingin penataan ruang kota Pontianak mengakomodir pengembangan dari kawasan tepian Sungai,” ucapnya.

Menurut Apri, tujuan penataan kawasan tepian sungai untuk mewujudkan pembangunan water front city.

” Water front nantinya untuk mengakomodir icon wisata, mengakomodir ruang publik, mengakomodir Pusat koliner, sebagai tempat olahraga (jogging track) dan juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kota Pontianak untuk tetap sebagai pusat perdagangan dan jasa,” paparnya.

Sosialisasi ini mengundang masyarakat yang memiliki bangunan ruko di kawasan Jalan Sultan Mohammad yang akan terkena pembangunan water front city.

” Ada bagian rumahnya yang terkena dan harus dibongkar. Karena memang sesuai aturan garis sempadan sungai 15 meter. Dan sebagaimana yang telah ditetapkan Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Perda dan Perwako Pontianak, bahwa garis sempadan sungai Kapuas Besar, Sungai Kapuas, Sungai Landak adalah 15 meter dari tepi sungai, “ungkapnya.

Dijelaskan Apri, garis sempadan sungai adalah dinding terluar yang boleh dibangun sesuai dengan izin mendirikan bangunan dan dengan sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh BPN.

” Kalau sesuai Keppres ada pengeluaran hak atas tanah sepanjang 15 meter, untuk kepentingan menjaga koridor tepian sungai, agar tetap bisa menjadi area konservasi dan untuk penataan water front di tepi sungai.

Oleh karena itu kata Apri, kegiatan itu mengundang para pemilik ruko di kawasan Jalan Sultan Mohammad dan sekitarnya. Tentunya agar mereka mengetahui aturan atau regulasi perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan kepala daerah tentang penataan ruang terutama di Kota Pontianak ini.

Saat itu, pihaknya juga mengundang Kantor ATR/BPN Provinsi Kalbar, untuk menyampaikan sosialisasi tentang peraturan peraturan dan ketentuan dari sisi kepemilikan atas tanahnya sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah serta Perda.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PUPR Kota PontianakSosialisasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau
20/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Idul Adha Penuh Makna di Balik Jeruji, Lapas Pontianak Bagikan 17 Hewan Kurban untuk Warga Binaan dan Masyarakat

08/06/2025

Wafatnya Wartawan Senior Kalimantan Barat

07/06/2025

Dari Ramadan hingga Idul Adha, BPM Kalbar Tak Pernah Sepi Aksi, Kali Ini Bagikan 300 Paket Daging untuk Warga Pontianak

06/06/2025

Kapolda Kalbar Salurkan 192 Hewan Kurban di Momen Idul Adha 1446 Hijriyah

06/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang