Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Percepat Capai Target RPJMN, Kemendagri Perkuat Kelembagaan Pengelolaan SDA
Nasional

Percepat Capai Target RPJMN, Kemendagri Perkuat Kelembagaan Pengelolaan SDA

Last updated: 02/11/2022 23:47
02/11/2022
Nasional
Share

POTO : Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air di Daerah Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Hotel Novotel Mangga Dua Square (Ist)

Pewarta/editor : Rilis/red

JAKARTA-RADARKALBAR. COM

DIREKTUR Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menyampaikan sinergi kebijakan peningkatan infrastruktur Sumber Daya Air (SDA) dan penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan capaian target Kebijakan nasional peningkatan infrastruktur SDA.

Hal itu disampaikan pada Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Air di Daerah Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Hotel Novotel Mangga Dua Square, Selasa.

Sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024, capaian target kebijakan nasional peningkatan infrastruktur SDA, terdiri dari pembangunan 60 unit bendungan, pembangunan 500.000 ha daerah irigasi, pembangunan 1.000 embung, peningkatan kapasitas daya tampung air 60 m3/kapita/tahun, rehabilitasi, jaringan irigasi seluas 2,5 juta ha, dan pengendali banjir dan pengaman pantai sepanjang 2.100 km.

“Terdapat kebijakan nasional terkait SDA yang perlu diwujudkan dalam setiap program dan kegiatan oleh seluruh tingkatan pemerintahan, baik pusat, provinsi, sampai dengan kabupaten/kota,” tegas Teguh.

Teguh menyampaikan berdasarkan data kunjungan lapangan beserta data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada Ditjen Bina Bangda Tahun 2022, bahwa masih terdapat inkonsistensi antara pagu indikatif dalam RKPD tahun 2022 dengan pagu APBD tahun 2022 baik provinsi maupun kabupaten/kota dengan deviasi penurunan sebesar 33,34% atau Rp.6.404.391.919.927,-. Hal ini menunjukkan bahwa APBD tahun 2022 masih lebih kecil atau mengalami penurunan dari pagu indikatif yang direncanakan dalam RKPD tahun 2022 untuk kegiatan SDA.

“Untuk sub urusan SDA tahun 2023, sudah direncanakan sebesar Rp.12.143.273.927.511 untuk memenuhi kebutuhan kegiatan pengelolaan SDA dan pengelolaan irigasi di daerah untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Saya harapkan komitmen dari pemerintah daerah (pemda) untuk dapat melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan dalam rangka mempertahankan konsistensi perencanaan dan penganggaran pada bidang SDA,” tambah Teguh.

Dalam kesempatannya, Teguh menjelaskan peran Kemendagri dalam mendorong dan membina pemda agar melaksanakan pengelolaan SDA, di antara lain (1) subkegiatan SDA dan subkegiatan pengelolaan sistem irigasi dalam urusan SDA diintegrasikan oleh pemda dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, (2) fasilitasi pembinaan umum kepada pemda dalam meningkatkan dan memperkuat kelembagaan pengelolaan SDA, serta mendorong pemda yang belum membentuk kelembagaan SDA baik di provinsi maupun kabupaten/kota, (3) mendorong pemberdayaan organisasi dan/atau kelompok masyarakat terkait SDA agar dapat berpartisipasi dalam pengelolaan SDA di daerah, dan (4) monitoring dan evaluasi program kegiatan dalam RKPD tahun berjalan (2022), serta melakukan fasilitasi penyusunan RKPD pada tahun berikutnya (2023).

“Kebijakan pengelolaan SDA penting untuk diikuti dengan upaya penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberdayaan sumber daya manusia terkait pengelola SDA di daerah. Dan, upaya peningkatan kinerja kelembagaan pengelolaan SDA ke depan harus tetap dan terus menjadi perhatian kita semua,” tutupnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:JakartaKemendagri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025

Berita Menarik Lainnya

SMSI Mendorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor

08/09/2025

Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wakil Menteri Baru

08/09/2025

NAM eks Mendikbudristek Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

04/09/2025

Rakor SMSI : Media Lokal Harus Jadi Penyejuk di Tengah Dinamika Politik

03/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang