Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Tahan 6 Tersangka Korupsi BP2TD Mempawah, Seorang Duluan Terbelit Kasus Lain
Pontianak

Polda Kalbar Tahan 6 Tersangka Korupsi BP2TD Mempawah, Seorang Duluan Terbelit Kasus Lain

Last updated: 30/10/2022 23:27
30/10/2022
Pontianak
Share

POTO : Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya (Ist)

Pewarta : Amad MK/Sery Tayan

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

POLDA Kalbar resmi menahan 6 tersangka terbelit kasus Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah.

Keenam tersangka ini resmi meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolda Kalbar, 26 Oktober – 14 November 2022 mendatang.

“Kasus BP2TD telah ditetapkan 6 tersangka, penahanan tersangka terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022, ”ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, seperti dilansir mediakalbarnews.com group radarkalbar.com, pada Minggu (30/10/2022).

Menurut Petit, sebanyak 5 orang masing-masing berinisial RB, G, EI, N, P diamankan di Mapolda Kalbar. Kemudian satu orang lainnya, sedang ditahan dalam perkara lain.

Diterangkan, keenam tersangka ini disangkakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pelelangan dan pelaksanaan pembangunan gedung BPPTD Kalimantan paket 1, 2, 3, 4 dan infrastruktur dan landskap satuan kerja pusat pengembangan SDM Perhubungan Darat sumber dana APBN TA 2016.

” Untuk pengenaan pasal, mengarah pada sebagaimana dimaksud dalam : Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang,”paparnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:6 tersangkaBP2TD MempawahKorupsikoruptorPolda kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Wamen Imipas Tersangka, KANNI Kalbar : Jangan Cuma Pusat, ‘Usut Juga’ Pontianak dan Entikong..!

08/06/2026

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Siap Hadiri OKK PWI Kalbar

03/06/2026

Apakah Harus Berseberangan Dulu Baru Diperhatikan? Ketua SMSI Kalbar Kritik Kebijakan Publikasi Pemerintah

01/06/2026

Satu Kupon, Sejuta Berkah : Aksi Nyata BPM Kalbar Gotong Royong Segarkan Idul Adha 1447 H

28/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang