Hasil Pendalaman Polda Metro, Irjen Pol TM Gantikan BB Sabu dengan Tawas


POTO : Irjen Pol Teddy Minahasa (Ist)

Pewarta : Tim liputan/siberindo.co

JAKARTA – radarkalbar.com

POLDA Metro Jaya sukses mengungkap 5 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dijual Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) kepada pengedar berasal dari barang bukti (BB).

Hasil pendalaman Polda Metro Jaya, Irjen Pol Teddy Minahasa pernah mengganti barang bukti sabu dengan tawas. Saat itu, Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyampaikan, sabu seberat 5 kg diambil dari barang bukti pengungkapan Narkoba oleh Polres Bukittinggi.

Barang haram tersebut dijual kepada Anita atau Linda membeli dengan menggunakan dolar Singapura yang jika dirupiahkan mencapai Rp 300 juta.

Untuk bisa mendapatkan sabu barang bukt tersebut, Teddy memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.

“Berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu (mengambil sabu barang bukti) perintah dari bapak TM,” ungkap Mukti dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Mukti mengatakan dalam pengungkapan kasus Narkoba oleh Polres Bukittinggi itu total ada 41,4 kilogram sabu. Dari jumlah, itu lima kilogram diambil atas perintah Teddy dan sisanya dimusnahkan.

Mukti juga mengungkapkan dari lima kilogram sabu itu, 1,7 kilogram telah diedarkan ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka DG.

“1,7 kilogram sudah dijual oleh DG dan diedarkan di Kampung Bahari,” ucap Mukti.

Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap Narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.

“Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur IV Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” kata Mukti.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” ucap Mukti. (*)


Like it? Share with your friends!