Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Masuk DPO, Nongkrong di Warkop, Bos BBM Ini Diamankan Satreskrim Polres Sekadau
Sekadau

Masuk DPO, Nongkrong di Warkop, Bos BBM Ini Diamankan Satreskrim Polres Sekadau

Last updated: 09/10/2022 19:54
08/10/2022
Sekadau
Share

POTO : ilustrasi penyalahgunaan BBM subsidi (Ist)

Pewarta/editor : Humas Polres Sekadau/Sery Tayan

SEKADAU – radarkalbar.com

DIKENAL cukup licin, hingga akhirnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sekadau, akhirnya KV (29) seorang bos BBM asal Pontianak sukses diamankan pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 18/30 WIB.

Saat diamankan Satreskrim Polres Sekadau, KV yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, sedang nongkrong pada salah satu warung kopi di kawasan Jalan Putri Candramidi, Pontianak Selatan.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menjelaskan terhadap tersangka KV merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan BBM jenis solar pada bulan September 2022.

Dimana, tepatnya pada 1 September 2022, Satreskrim Polres Sekadau menahan U (42), sopir yang mengemudikan mobil tangki bermuatan solar dari Pontianak menuju Kabupaten Sintang tanpa dilengkapi dokumen yang syah.

“Saat itu, dari pengembangan kasus ini, diperoleh keterangan bahwa KV merupakan pemilik solar tersebut,”jelasnya, pada Sabtu (8/10/2022).

Menurut Rahmad penangkapan tersebut, setelah pihaknya melaksanakan serangkaian penyelidikan atau melacak keberadaan KV tersebut.

” Nah, saat anggota melakukan pelacakan ke Pontianak, saat itu dapati informasi KV sedang berada di warung kopi. Kemudian KV diamankan, dan langsung dibawa ke Mapolres Sekadau. Penangkapan terhadap KV sekaligus menjawab tuntutan agar kasus ini ditangani secara tuntas. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:penyalahgunaan BBM bersubsidiPolres sekadautrcuk tangki
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Diduga Tak Gunakan APD, Vendor Proyek PLN di Mempawah Tuai Kecaman, Usai Dua Pekerja Terluka Serius
18/07/2025
Lagi, Mutu Proyek Jalan Nasional Mempawah–Sei Pinyuh Disorot, Warga Keluhkan Risiko Kecelakaan
25/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Apel Siaga Karhutla 2025 di Sekadau Hulu, Perusahaan dan Aparat Tegaskan Komitmen Pencegahan

16 jam lalu

Dinas LH Sekadau Imbau Pelaku Usaha, Urus Izin Lingkungan Sebelum Beroperasi

12/08/2025

Sawit Curian Bikin Celaka, Pelaku Ditinggal Rekan dan Ditangkap Tim Jatanras Polres Sekadau

10/08/2025

Nambang Emas Ilegal di Sungai Sekadau, Empat Warga Asal Melawi Diamankan Polisi

08/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang