Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > News > Tak Perlu Otot Melawan Debt Collector, Cukup Tanyakan 4 Hal Ini
News

Tak Perlu Otot Melawan Debt Collector, Cukup Tanyakan 4 Hal Ini

Last updated: 06/10/2022 23:12
07/10/2022
News
Share
POTO : ilustrasi aksi debt collector (Ist)

Pewarta/sumber : nkripost/otoseken

JAKARTA – radarkalbar.com

AKSI debt collector atau cukup meresahkan dan acap kali berujung mengenaskan. Tanpa basa-basi, debt collector kerap kali menarik kendaraan secara paksa yang telat membayar cicilan di jalan umum.

Debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dengan debitur dalam hal penagihan kredit.

Alhasil penarikan paksa kendaraan tersebut terkadang mendapat perlawanan dari pemilik kendaraan.

Padahal, cara melawan debt collector tidak harus memakai otot agar tidak berujung bentrok fisik.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector sebelum melaksanakan eksekusi kendaraan.

“Terkait hal tersebut kami diatur harus membawa surat somasi,” ujar pria yang akrab disapa Suwandi ini dalam acara Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto, Jumat.

Kemudian, debt collector sebagai eksekutor harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI.

“Artinya (debt collector) sudah lulus memiliki surat izin menagih SPPI. Kami harus tes terlebih dahulu bagaimana memahami sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh ada kekerasan itu ada di dalam tesnya,” ucap Suwandi.

Untuk syarat ketiga yang wajib dipenuhi debt collector adalah membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan.

Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Terakhir, debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.

“Kalau hanya satu orang yang membawa surat kuasa berarti hanya boleh satu orang yang melakukan eksekusi,” ungkapnya.

Kendati demikian, empat syarat yang wajib dibawa oleh debt collector untuk menarik kendaraan yaitu surat somasi, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat kuasa dan fotokopi jaminan fidusia.

“Kalau tidak bisa menunjukan ini artinya tidak sah, harus ada aturan mainnya,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Debt collectordi jalanpenarikan kendaraantanyakan empat hal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Bawa 1 Kg Sabu, Seorang Pria Asal Tayan Dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak
31/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Bersatu Menolak Kekerasan, BPM Kalbar Sampaikan Sikap Tegas Terhadap Debt Collector

10/05/2025

Deputi Penasehat Presiden Berkunjung ke Kantor Pusat SMSI

24/01/2025

Truk Lepas Kendali dan Terjun Bebas ke Jurang, 2 Meninggal, Seorang Luka Serius

19/01/2025

Hujan Tinggi, Jalan Licin dan Direndam Banjir, Polres Kubu Raya Sampaikan Himbauan

12/12/2024

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang