Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tim Bareskrim Polri Amankan Kayu Ilegal di Sungai Ambawang
Kubu Raya

Tim Bareskrim Polri Amankan Kayu Ilegal di Sungai Ambawang

Last updated: 27/09/2022 07:47
23/09/2022
Kubu Raya
Share

POTO : terduga cukong kayu ilegal (tengah) yang diamankan tim Bareskrim Polri (Ist)

Pewarta : andika

Editor : Herman

PONTIANAK – radarkalbar.com

TIM gabungan Bareskrim dan Polda Kalbar sukses mengamankan 100.5436 meter kubik kayu berbagai jenis diduga hasil ilegal logging.

Hal ini terungkap saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana ilegal logging, berlangsung di gudang kayu milik CV Sumber Mandiri Abadi, beralamat di Jalan Trans Kalimantan Km 46, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kab.Kubu Raya, Jumat (23/9/2022).

Pengungkapan praktek ilegal logging ini bermula pada Rabu (7/9/2022) Tim Bareskrim Polri menemukan truk S 8932 NC bermuatan kayu olahan di gudang CV Sumber Mandiri Abadi. Lantas tim Bareskrim melakukan pengecekan, muatan kayu tersebut dilengkapi dengan dokumen yang tidak syah dan asal-usul kayu dari lokasi yang tidak memiliki izin HPH.

“Modusnya adalah menggunakan dokumen pengangkutan kayu olahan berupa SKSHHK-KO) secara berulang-ulang, ” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Sementara, Dirtidter Bareskrim Polri Pipit Rismanto mengatakan kayu-kayu tersebut diangkut dari Ketapang menuju Kubu Raya, untuk selanjutnya diolah dan akan diekspor ke Eropa dan Korea Selatan.

Dalam kasus ini Pasal yang dilanggar adalah Pasal 88 ayat (2) Jo Pasal 16 UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal 5 Milyar Rupiah dan paling banyak 15 Milyar Rupiah.

Kemudian, Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Kurniadi menambahkan kasus ini akan akan terus didalami, sejalan juga nanti akan melakukan pengembangan dengan tindak pidana pencucian uang.

Tampak hadir saat itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit, Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold serta pihak lainnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bareskrim PolriJalan trans kalimantanKayu ilegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Kapasitas Pengurus PC dan PAC, LDII Kubu Raya Harap Kinerja Organisasi Meningkat

11 jam lalu

Kurir Kabur, Charger Berisi Sabu Terkuak di Pos Penjagaan Lapas Kelas IIA Pontianak

21 jam lalu

Cinta Tanpa Denyut Nadi, Polisi Ungkap Unggahan Terakhir Korban Gantung Diri di Pulau Limbung

16/10/2025

Dua Kilogram Sabu Dimusnahkan Polres Kubu Raya, Salah Satunya Disita dari Bandara Supadio

10/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang