Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tim Bareskrim Polri Amankan Kayu Ilegal di Sungai Ambawang
Kubu Raya

Tim Bareskrim Polri Amankan Kayu Ilegal di Sungai Ambawang

Last updated: 27/09/2022 07:47
23/09/2022
Kubu Raya
Share

POTO : terduga cukong kayu ilegal (tengah) yang diamankan tim Bareskrim Polri (Ist)

Pewarta : andika

Editor : Herman

PONTIANAK – radarkalbar.com

TIM gabungan Bareskrim dan Polda Kalbar sukses mengamankan 100.5436 meter kubik kayu berbagai jenis diduga hasil ilegal logging.

Hal ini terungkap saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana ilegal logging, berlangsung di gudang kayu milik CV Sumber Mandiri Abadi, beralamat di Jalan Trans Kalimantan Km 46, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kab.Kubu Raya, Jumat (23/9/2022).

Pengungkapan praktek ilegal logging ini bermula pada Rabu (7/9/2022) Tim Bareskrim Polri menemukan truk S 8932 NC bermuatan kayu olahan di gudang CV Sumber Mandiri Abadi. Lantas tim Bareskrim melakukan pengecekan, muatan kayu tersebut dilengkapi dengan dokumen yang tidak syah dan asal-usul kayu dari lokasi yang tidak memiliki izin HPH.

“Modusnya adalah menggunakan dokumen pengangkutan kayu olahan berupa SKSHHK-KO) secara berulang-ulang, ” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Sementara, Dirtidter Bareskrim Polri Pipit Rismanto mengatakan kayu-kayu tersebut diangkut dari Ketapang menuju Kubu Raya, untuk selanjutnya diolah dan akan diekspor ke Eropa dan Korea Selatan.

Dalam kasus ini Pasal yang dilanggar adalah Pasal 88 ayat (2) Jo Pasal 16 UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal 5 Milyar Rupiah dan paling banyak 15 Milyar Rupiah.

Kemudian, Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Kurniadi menambahkan kasus ini akan akan terus didalami, sejalan juga nanti akan melakukan pengembangan dengan tindak pidana pencucian uang.

Tampak hadir saat itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit, Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold serta pihak lainnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bareskrim PolriJalan trans kalimantanKayu ilegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas

01/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026
SEMARAK LDII Ketapang, Ruang Tumbuh Generasi Tri Sukses
01/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Karhutla Tayan Hilir Sanggau, Tim Gabungan Padamkan Api di Jalur Trans Kalimantan

30/01/2026

Polisi Bongkar Sindikat “Bajak Laut” di Kubu Raya, Beberapa Orang Masih Buron

28/01/2026

Aksi Balap Liar di Sungai Raya Dibubarkan, Polisi Sita Enam Sepeda Motor

26/01/2026

Polres Kubu Raya Tertibkan Balap Liar di Jalan Angkasa Pura Usai Laporan Warga, Jiwo Berikan Apresiasi

26/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang