Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Masa Kontrak Pengerjaan Tugu Telah Habis, Tommy : Penyedia Jasa Masih Sanggup, Diberlakukan Perlem Nomor 12 Tahun 2021
Sekadau

Masa Kontrak Pengerjaan Tugu Telah Habis, Tommy : Penyedia Jasa Masih Sanggup, Diberlakukan Perlem Nomor 12 Tahun 2021

Last updated: 20/09/2022 09:07
19/09/2022
Sekadau
Share

FOTO : Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Oktavianus Tommy ST (Ist)

Pewarta : Sutarjo

SEKADAU – radarkalbar.com

HINGGA saat ini, proyek pengerjaan pembangunan Tugu Pembangunan Bumi Lawang Kuari, terletak di bilangan pasar Sekadau belum kelar. Bahkan, hingga berakhir masa kontraknya tertanggal 19 September 2022.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Oktavianus Tommy ST kepada awak media ini, pada Senin (19/09/2022) di ruang kerjanya mengatakan sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa pemerintah melalui Penyedia Jasa. Yang di sebut Pemberian Kesempatan sesuai ketentuan pada diktum 7.20, dalam hal penyedia jasa gagal menyelesaikan pekerja sampai masa kontrak berakhir.

“Walaupun masa kontraknya habis. Tapi kalau mengacu Perlem Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa pemerintah melalui Penyedia Jasa. Maka Pejabat penandatangan kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan, “ungkapnya.

Ditambahkan, hasil penilaian menjadi dasar bagi pejabat penandatangan kontrak untuk melakukan:

A. Memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menyelesaikan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikannya pekerjaan sampai 50 hari kalender.

2. Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 di atas, penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaannya, pejabat penandatangan kontrak dapat;

a. Memberi kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangan waktu sesuai kebutuhan atau
b. Melakukan pemutusan kontrak dalam hal penyediaan dinilai tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.

Maka dari itu pengerjaan tugu boleh di lanjutkan, mereka kita berikan kesempatan 50 hari lagi mulai dari tanggal 20 September 2022.

“Hanya saja sanksi denda tetap kita berikan terhitung tanggal 20 September 2022,” tegasnya.

Asalkan sambung Tommy, pihak penyedia masih sanggup untuk melanjutkan pekerjaan tersebut. Makanya diberlakukan Perlem nomor 12 Tahun 2021.

Jadi kata Tommy, masyarakat jangan salah paham, karena ada aturan yang sudah mengatur ketentuan yang digunakan.

“Pemberian kesempatan sudah sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PengerjaanPerlemSekadauTugu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

04/05/2026

UT Sekadau Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Semester Ganjil 2026

04/05/2026

Wabup Sekadau Tekankan Sinergi Tiga Pilar pada Peringatan May Day 2026

02/05/2026

Tekan Angka Stunting dan Perceraian, Pengurus BP4 Sekadau 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

30/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang