FOTO : oknum Kaur Keuangan Pemdes Parigi (baju orang), saat didampingi petugas Kejari Landak (Ist)
Pewarta : Tim liputan.
Editor : redaksi
LANDAK – radarkalbar.com
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Landak resmi menahan oknum Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Pemerintah Desa (Pemdes) Parigi, Kecamatan Mempawah Hulu, berinisial AD pada Jumat (16/9/2022).
Oknum AD ini terbelit dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) Parigi, tahun anggaran (TA) 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Landak, Apriadi saat menggelar prees release pada pada Jumat (16/9/2022) menuturkan adapun modus dilakukan tersangka AD dalam pengelolaan keuangan Desa Parigi TA 2021. Kemudian khususnya yang bersumber dari Dana Desa TA 2021 terdapat kegiatan fisik dan belanja modal yang dilaksanakan di lapangan tidak disesuaikan dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBSDes Desa Parigi TA 2021.
Namun tetap dilaksanakan pembayaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Tanpa sebelumnya dilakukan perubahan atas RAB tersebut.
“Laporan pertanggungjawaban keuangan serta surat pertanggungjawaban keuangan yang dibuat dan dilaporkan kepada Pemkab Landak dibuat tidak sesuai dengan realisasi yang terjadi di lapangan. Kemudian melainkan mengikuti nominal jumlah yang dianggarkan,” ujarnya.
Menurut Apriadi, dikarenakan laporan pertanggungjawaban keuangan serta surat pertanggungjawaban keuangan yang dibuat berdasarkan nilai anggaran yang tertera dalam rencana anggaran biaya APBDes Desa Parigi TA 2021. Lantas dengan realisasi 100 persen tanpa disertai adanya bukti sealisasi sebenarnya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada. Sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 326.923.113.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700/01/LHP Investigatif/ITKAB/IV/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang laporan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak bahwa perbuatan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Ayat (1),(2) dan (3) undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1),(2) dan (3) undang-undang RI Nomor 31Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 9 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terhadap tersangka AD sendiri saat ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Landak selama 20 hari kedepan terhitung sejak Jumat 16 September – 5 Oktober 2022.