Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Gelapkan Sepeda Motor Teman, Pria Ini Dibekuk Petugas Polsek Sungai Ambawang
HukumKubu Raya

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Pria Ini Dibekuk Petugas Polsek Sungai Ambawang

Last updated: 11/09/2022 21:36
11/09/2022
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : tersangka penggelapan sepeda motor yang diamankan petugas Polres Sungai Ambawang (Ist)

Pewarta/sumber : Humas Polres Kubu Raya

Editor : Herman MD

SEORANG pria berinisial SR (19) tak berkutik saat diamankan petugas Polsek Ambawang, Selasa (8/9/2022).

Pria Ini disangkakan melakukan kejahatan penggelapan 1 unit sepeda motor di Dusun Mega Jaya, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolsek Ambawang Ipda Surya Boy Michael Sihaloho, S Tr K penangkapan terhadap tersangka SR, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/313/ IX / 2022 / Kalbar/RES KUBU Raya/Sek Sungai Ambawang tertanggal 8 September 2022.

Kemudian, penangkapan terhadap tersangka SR bermula, saat SS berada di rumah JR yang merupaknpaman SR pada Selasa (23/8/2022) sekira pukul 17.30 WIB. Tak lama, datang tersangka SR. Selanjutnya SR meminjam sepeda motor Honda Scoopy KB 5133 N milik korban SS dengan alasan yang ingin keluar.

Tanpa curiga dan karena SR dan SS ini kenal baik dan tetangga. Kemudian SS langsung memberikan kunci kontak sepeda motornya kepada SR.

Lama ditunggu tak pulang-pulang. Ternyata sepeda motor itu, telah digadaikan SR ke seorang pria berinisial YL dengan waktu kurang lebih 1 bulan.

SR tidak mampu menebus motor milik SS tersebut. Namun, SR tak habis akal dia langsung menemui SN untuk membantunya menebus motor SS yang digadaikannya kepada YL.

Selanjutnya SN berama IW menebus motor SS tersebut ke YL. Setelah itu motor tersebut dibawa. Kemudian dijual SN dan IW dengan harga sebesar Rp 5 juta.

“Pada saat penjualan sepeda motor oleh SN dan IW. Menurut keterangan SR dia tidak ikut. Namun hasil penjualan yang dilakukan SN dan IW, tersangka SR mendapat bagian Rp 2 juta. Sedangkan untuk SN dan IW, sedang kami buru untuk memperbuat perbuatan merak,”ungkap Kapolsek.

Atas kejadian itu, Kapolsek Sungai Ambawang mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya, untuk tidak mudah memberikan barang atau benda miliknya untuk dipinjamkan. Guna untuk meminimalisir kejadian penipuan dan penggelapan,.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Penggelapan sepeda motorPolsek Sungai Ambawangsepeda motor Honda Scoopy
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?

06/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Kasus Saling Lapor Penganiayaan di Bengkayang, Kuasa Hukum Minta Polisi Objektif dan Kawal Kasus hingga Tuntas

18/05/2026

Tim Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Ganja di Ngabang, Seberat 57,50 Gram BB Disita

18/05/2026

Polsek Sekayam Gerebek Warung di Balai Karangan, 85 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

07/05/2026

Apes..! RX-King Curian Mogok di Jalan, Residivis Asal Sanggau Diringkus Warga di Sekadau

07/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang