4 TKA PT BJM Tayan Diamankan Timpora Kanim Kelas II Sanggau, FW & LSM Kalbar Indonesia Soroti Hal Ini


FOTO : Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Kemenkumham RI Wilayah Kalbar, Tato Jaliadin Hidayawan (Ist)

Pewarta/editor : Tim liputan/red

SANGGAU – radarkalbar.com

EMPAT warga negara asing (WNA) sempat diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 2 TPI Sanggau, pada Kamis (23/8/2022) lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat TKA ini diamankan saat menginap di Hotel Trans Way, yang terletak di kawasan pertigaan Jembatan Kapuas Tayan.

Diamankan keempat TKA ini bermula, saat Timpora Kanim Kelas II TPI Sanggau akan melakukan pengawasan orang asing di PT BJM.

Saat diamankan keempat TKA itu, tidak dapat menunjukkan paspor asli. Dan sebaliknya hanya menunjukkan foto copy paspor.

Alhasil, keempat TKA itu, dibawa ke Kanim Kelas II TPI Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Kemenkumham RI Wilayah Kalbar, Tato Jaliadin Hidayawan saat dikonfirmasi mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan di Kanim Kelas II TPI Sanggau keempat orang asing tersebut memiliki paspor dan izin tinggal yang syah dan masih berlaku.

Selain itu, dilakukan pula pengecekan visa keempat orang asing tersebut dan diketahui mereka menggunakan visa kunjungan B211B (calon TKA).

“Dari hasil pemeriksaan pula, diketahui bahwa paspor 2 dari 4 orang asing itu sedang dalam proses perpanjangan izin tinggal di Jakarta. Sementara paspor 2 orang asing lainnya masih dipegang oleh perusahaan penjamin di Jakarta yaitu PT Harbour China Indonesia (PT HBI) untuk proses perpanjangan dan sudah melaporkan ke Kantor Imigrasi, ” ungkapnya seperti dilansir infokalbar.com jaringan radarkalbar. com, pada Senin (5/9/2022).

Ditambahkan, kemudian keempat orang asing tersebut diminta untuk menunjukkan paspor asli dalam waktu dekat.

Selanjutnya, pada hari Kamis (1/9/2022) perwakilan dari PT BJM datang dengan membawa paspor asli mereka.

Menurut Tato, keberadaan keempat orang asing tersebut hanya melakukan survey di lokasi kerja.

“Keempat orang asing tersebut memiliki paspor dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku,”cetusnya.

FW & LSM Kalbar Indonesia Soroti Hal Ini

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Wawan Daly Suwandi menyebutkan kehadiran keempatnya ke Indonesia, khususnya ke Kabupaten Sanggau, jelas tanpa adanya koordinasi dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang.

“Secara fisik paspor dan izin tinggalnya tidak ditangan keempat WNA tersebut, karena dipegang sponsornya. Hal ini terbukti saat diamankan, tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan (paspor, red) dan izin tinggalnya,” ungkap Wawan.

Menurut Wawan, pihak berwenang hendaknya melakukan penelusuran. Terkait aktivitas yang dikerjakan keempat TKA tersebut di Kabupaten Sanggau. Apakah legal atau ilegal.

“Arahnya keapa yang mereka kerjakan di sini? Karena sponsornya di Jakarta dan mereka (sponsornya, red) tidak melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Sanggau. Jadi ini, ada apa, ” cecarnya.

Wawan menegaskan, pihaknya menyesalkan sikap Kepala Kanim Kelas II TPI Sanggau yang dengan mudahnya melepaskan keempat TKA asal RRC itu begitu saja.

“Kalau diperhatikan dari visanya, visa kunjungan, B211A (calon TKA, red). Nah, pada ketenagakerjaan itu jelas tidak mengenal calon TKA. Ini tegas, TKA atau non TKA,” tegasnya.

Wawan mengutip isi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 71. Dimana setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia *wajib :*

a. Memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat; atau

b. memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.


Like it? Share with your friends!